Suara.com - Soerang notaris bernama Ina Rosiana tak berkutik ketika polisi menyergapnya di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) dini hari tadi. Penangkapan itu dilakukan lantaran statusnya sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah milik ibu Nirina Zubir.
Polisi melakukan jemput paksa terhadap Ina karena telah mangkir 2 kali dalam pemeriksaan kasus tersebut.
"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Terkait penangkapan tersebut, polisi juga melayangkan ultimatum terhadap Erwin Riduan, tersangka lain yang kini masih buron. Dalam kasus ini, Erwin diminta segera menyerahkan diri ke polisi.
"Untuk Erwin, dimana pun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegasnya.
2 Tersangka Mangkir
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ina dan Erwin pada Senin (22/11) kemarin. Namun keduanya tak kunjung memenuhi panggilan untuk kedua kalinya.
Kekinian, penyidik telah memutuskan untuk langsung menahan tersangka Ina. Penjemputan paksa hingga penahanan dilakukan lantaran dia dinilai tidak kooperatif.
"Penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak koperatif dan selalu mangkir," jelas Petrus.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Notaris Tersangka Mafia Tanah Ibu Nirina Zubir di Apartemen Kalibata
Lima Tersangka