Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri

Senin, 22 November 2021 | 22:17 WIB
Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri
Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri. Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36) ditangkap setelah nekat memeras anggota Polres Metro Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepas Penagean Pangaribuan (36) berujung meringkuk di penjara karena ulah nekatnya memeras polisi. Bahkan, Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) pernah mencak-mencak di Mabes Polri dengan dalih ingin melaporkan kasus dugaan pemerasan anggota polisi. 

Fakta itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus pemerasan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).  Menurut Hengki, modus yang dipakai Kepas, yakni menakut-nakuti korbannya dengan cara mengancam akan memviralkan peristiwa tersebut ke media sosial. Dari pengungkapan kasus ini, ternyata korban lebih dari satu orang. 

“Yang datang pakai celana pendek ke Polres Metro Jakarta Selatan kemudian yang marah-marah di Kementerian Keuangan, yang marah-marah di Mabes Polri. Itu sebenarnya salah satu modus yang dilakukan untuk membuat takut, karena dia memviralkan,” kata Hengki.

Lewat modus mengancam akan memviralkan kasus, kata Hengki, Kepas juga meminta jumlah uang yang besar. 

“Menurut keterangan yang bersangkutan pada saat melakukan pemerasan, (dia berkata) jangan coba-coba dengan saya, atau saya buat seperti tempat yang lain. (Perkataan) itu untuk meningkatkan jumlah uang yang diperas,” ujarnya.

Lantaran tindakan nekat memeras anggota Polres Metro Jaya mengantarkan Kepas ke penjara. Penangkapan terhadap Kepas dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban lain atas kasus serupa. 

Jadi Tersangka 

Setelah ditangkap, Kepas langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus pemerasaan ini dialami anggota polisi yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Terkait kasus pemerasan ini, total uang yang diminta korban mencapai Rp 2,5 miliar. 

"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta Rp 250 juta," kata Hengki. 

Baca Juga: Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Tersangka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok. Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI