Orang Tua Terdakwa Meninggal, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda

Selasa, 23 November 2021 | 11:46 WIB
Orang Tua Terdakwa Meninggal, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
Sidang kasus unlawful killing Laskar FPI ditunda, Selasa (23/11/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ternyata kami baru tahu bahwa Fikri ini saudara sepupu si Yusmin. ibunda Yusmin dan ibunda Fikri ini adik kandung. Dia ikut nganter jenazah juga," sambungnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI