Grup Religius Pakistan Upayakan Amandemen UU Perubahan Jenis Kelamin

Selasa, 23 November 2021 | 16:09 WIB
Grup Religius Pakistan Upayakan Amandemen UU Perubahan Jenis Kelamin
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok religius di Pakistan berpendapat undang-undang perubahan gender yang berlaku saat ini mempromosikan homoseksualitas, dan menyebutnya "tidak Islami."

Partai Jamaat-i-Islami (JI) baru-baru ini mengajukan RUU di Senat Pakistan untuk mengupayakan amandemen undang-undang tentang perlindungan hak transgender tahun 2018.

Mereka menuntut pembentukan dewan medis untuk memutuskan apakah seseorang akan diizinkan untuk mengubah jenis kelaminnya.

RUU ini berupaya mengatur "larangan operasi penggantian kelamin atau tindakan lain apa pun untuk mengubah fitur genital berdasarkan gangguan psikologis atau disforia gender," menurut surat kabar lokal, Dawn.

Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga transgender Pakistan berhak mendaftarkan diri mereka "sesuai dengan identitas gender yang dipilih sendiri di semua departemen pemerintah."

RUU oleh JI ini menyatakan bahwa undang-undang saat ini dapat mengarah pada "legalisasi pernikahan homoseksual" dan bahwa di bawah undang-undang tersebut, "seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai perempuan atau laki-laki bukan berdasarkan kondisi biologis mereka, tetapi berdasarkan 'pemikiran pribadi' mereka."

Partai Islam ini merekomendasikan pembentukan dewan di tingkat distrik yang terdiri dari dokter, psikolog, ahli bedah umum laki-laki dan perempuan, dan kepala petugas medis dalam menentukan apakah seseorang diperbolehkan mengubah jenis kelamin.

Bertentangan dengan Islam?

JI berpendapat bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Al-Qur'an dan ajaran Islam.

Baca Juga: Transgender, Anak Perempuan Kiyai Jadi Laki-laki, Bagaimana Ibadah dan Pandangan Islam

Shireen Mazari, Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, menentang RUU ini dan mengatakan amandemen yang mereka usulkan akan "mengorbankan" warga transgender karena undang-undang saat ini memberi mereka hak dan pengakuan atas identitas mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI