Grup Religius Pakistan Upayakan Amandemen UU Perubahan Jenis Kelamin

Selasa, 23 November 2021 | 16:09 WIB
Grup Religius Pakistan Upayakan Amandemen UU Perubahan Jenis Kelamin
DW

UU Aksi Transgender (Perlindungan Hak) 2018 ini dielukan oleh kelompok dan aktivis hak asasi manusia secara nasional dan internasional.

Mahkamah Internasional (ICJ) bahkan pernah memuji undang-undang itu, dengan menyatakan: "Premis utama dan terpenting dari undang-undang tersebut adalah konsep 'kedaulatan gender': yaitu, bahwa individu yang mengalami dan mengekspresikan gender mereka secara sosial, psikologis, emosional dan spiritual, memiliki hak prerogatif untuk menentukan jenis kelamin mereka, alih-alih oleh aparat negara/medis resmi yang hanya menetapkan jenis kelamin saat lahir."

Namun, Senator Mushtaq Ahmad Khan yang mendukung pengajuan RUU untuk amandemen UU tersebut mengatakan kepada DW bahwa undang-undang yang ada "mempromosikan budaya gay dan lesbian."

"Orang-orang yang datang ke departemen pemerintah untuk mengajukan perubahan jenis kelamin harus dirujuk ke dewan medis," ujar Senator Mushtaq Ahmad Khan.

"Kami tahu tentang kasus di mana seorang pria mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan dan kemudian menikah dengan seorang pria," kata dia, sambil menambahkan bahwa praktik "tidak Islami" ini tidak bisa ditoleransi di Pakistan.

Kelompok ini juga mengatakan bahwa orang yang menginginkan perubahan jenis kelamin dipengaruhi oleh budaya Barat dan didorong oleh LSM.

Dari masalah tabu hingga ke komplikasi medis

Aktivis hak asasi dan beberapa ahli medis mengatakan amandemen ini akan menciptakan lebih banyak masalah bagi warga transgender dan siapa pun yang ingin mengubah identitas gender mereka.

Menurut sensus Mahkamah Agung Pakistan tahun 2019, perkiraan populasi transgender di Pakistan adalah sekitar 300.000 orang, meskipun jumlah sebenarnya diyakini lebih tinggi.

Baca Juga: Transgender, Anak Perempuan Kiyai Jadi Laki-laki, Bagaimana Ibadah dan Pandangan Islam

Pakistan memiliki populasi sekitar 212 juta orang. Farzana Bari, aktivis hak asasi di Islamabad, mengatakan adalah langkah mundur apabila Pakistan ingin mengubah hukum yang ia nilai sebagai hukum yang baik.

"Ini tidak hanya akan memengaruhi warga transgender, tetapi semua orang tua yang anaknya butuh operasi penggantian kelamin," katanya kepada DW.

"Para pembuat undang-undang tidak punya hak menentukan identitas gender tiap individu," kata Farzana Bari.

Ia mengatakan bahwa orang-orang yang menginginkan operasi pergantian kelamin sudah mengalami masa yang sangat sulit karena adanya tabu dalam masyarakat konservatif.

Jika JI berhasil mengubah undang-undang itu, para transgender harus "melakukan proses yang panjang untuk bisa menjalani operasi."

Kaum transgender menghadapi berbagai tantangan di Pakistan, dari dilecehkan hingga dikucilkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI