Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 23 November 2021 | 19:00 WIB
Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers
Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers. Muhammad Asrul, jurnalis yang berada di dalam penjara karena menulis berita tentang dugaan korupsi. [dokumentasi]

Suara.com - Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi menanggapi sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada jurnalis Muhammad Asrul. Menurutnya, vonis tersebut menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers

LBH Pers yang ikut tergabung dalam koalisi ini pun menyayangkan adanya vonis penjara terhadap Asrul yang dijerat UU ITE karena menulis berita soal korupsi. 

"Kami sangat menyesalkan putusan ini. Karena bagaimanapun keputusan ini akan menjadi preseden buruk kebebasan pers," kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin dalam webinar yang digelar, Selasa (23/11/2021). 

Di tengah upaya merevisi Undang-Undang ITE, kata Ade, dalam praktik penegakan hukumnya berkaitan SKB menteri, disebutkan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidana. Tapi, karya jurnalistik yang ditulis Asrul jusru dipidanakan.

"Tapi praktiknya pengadilan tetap memberikan putusan terhadap karya jurnalistik," sambungnya.

Menurut Ade, jika karya jurnalistik Asrul dipermasalahkan, seharusnya hal itu bisa ditempuh dengan jalur sengketa pers. Menurutnya, kasus yang menjerat Asrul menjadi semacam paradoks bagi jurnalis lain dalam upaya mendapatkan kebebasan pers.

"Tapi pengadilan terus mengadili dan ini sangat paradoks dalam mencari keadilan dari teman-teman jurnalis," beber dia.

Abdul Azis Dumpa selaku perwakilan Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi kecewa dengan putusan tersebut. Menurut dia, karya jurnalistik Asrul harus di proses di Dewan Pers. Di sisi lain, lanjut Abdul, Dewan Pers telah mengeluarkan surat jika karya Asrul adalah produk jurnalistik.

"Kan Maret lalu dewan pers sudah mengeluarkan surat bahwa tulisannya produk jurnalistik," kata Abdul.

baca juga

Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, menurut Majelis Hakim, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin dalam putusannya di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 23 November 2021.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut Asrul dipidana penjara selama 1 tahun. Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejari Palopo Erlysa mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

"Kita dikasih kesempatan satu minggu, ini masih masa pikir-pikir yah," kata Erlysa.

Untuk diketahui, kasus Jurnalis Asrul berawal saat ia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news yang membawa nama Putra Mahkota Palopo pada tahun 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Greenpeace Pertanyakan Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Pengkritik Jokowi

Greenpeace Pertanyakan Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Pengkritik Jokowi

News | Senin, 15 November 2021 | 14:47 WIB

Dituduh Sebar Hoaks Soal Deforestasi, Greenpeace: Artinya Data Pemerintah Bohong?

Dituduh Sebar Hoaks Soal Deforestasi, Greenpeace: Artinya Data Pemerintah Bohong?

News | Senin, 15 November 2021 | 14:32 WIB

Walhi Heran Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Greenpeace karena Kritik Jokowi

Walhi Heran Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Greenpeace karena Kritik Jokowi

News | Senin, 15 November 2021 | 12:47 WIB

Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan

Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan

News | Selasa, 02 November 2021 | 15:33 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×