Dia menyebut sebagian besar kasus penipuan dilakukan oleh agen imigrasi yang tidak terdaftar.
"Agen imigrasi yang tidak terdaftar akan menjanjikan apa saja. Mereka berusaha menggelapkan uang dan memanipulasi orang sebanyak mungkin," kata David.
Para penipu, katanya, biasanya menyasar korban yang sebelumnya sudah ditolak oleh agen resmi karena kasusnya tidak mungkin berhasil.
"Agen resmi atau pengacara berlisensi memiliki kode etik, mereka terikat oleh undang-undang yang melarang mereka menangani kasus yang dianggap peluangnya kecil atau tidak ada sama sekali," jelasnya.
Menurut dia, para penipu ini telah merusak reputasi profesi agen keimigrasian.
"Agen yang terdaftar pun tidak serta merta bisa melindungi klien sepenuhnya," ujarnya.
Penipuan dengan modus sponsor palsu
Menurut David agen palsu bukanlah satu-satunya kelompok yang harus disalahkan atas penipuan kemigrasian.
Dia mengatakan modus lainnya yaitu "sponsor palsu" yang kerap disalahgunakan untuk menyiasati celah hukum.
"Sejumlah calon migran akan membayar perusahaan tertentu, baik yang resmi maupun tak resmi, untuk mensponsori mereka," katanya.
Baca Juga: Indonesia-Kolombia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Pasca-Bebas Visa
"Diduga, ada kasus migran yang membayar warga negara Australia untuk terlibat dalam pernikahan palsu untuk mendapatkan sponsor visa," tambah David.