3 Lahan Lokasi Tambang Pasir di Tuban Disita KPK, terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:22 WIB
3 Lahan Lokasi Tambang Pasir di Tuban Disita KPK, terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa lembaga antirasuah menyita tiga lahan tambang pasir di Tuban terkait kasus korupsi dana hibah APBD Jatim. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.

Penyitaan lahan tersebut dilakukan atas tiga bidang lahan yang berada di Jawa Timur (Jatim).

“Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.

Menurut dia, uang yang digunakan untuk membeli tiga lahan ini berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan dana hibah ini.

Namun, Budi tidak memerinci pemilik dari ketiga lahan tersebut.

“Diduga dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir sehingga KPK perlu melakukan penyitaan dengan cepat.

Diketahui, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut bahwa anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Baca Juga: Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Senilai Rp3 Miliar

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Asep mengungkap, adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, 4 di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2024.

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI