Bawa Kabur Dana Bantuan Covid-19 Rp 289 M, Sepasang Suami Istri AS Ini Dibui 17 Tahun

Rabu, 24 November 2021 | 13:49 WIB
Bawa Kabur Dana Bantuan Covid-19 Rp 289 M, Sepasang Suami Istri AS Ini Dibui 17 Tahun
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

"Ketika negara kita berada pada titik paling rentan, orang-orang ini hanya memikirkan tentang mengisi kantong mereka sendiri," kata Ryan L Korner, agen khusus di Kantor Investigasi Kriminal IRS.

"Hukuman ini mencerminkan keseriusan kejahatan ini," tegasnya.

Tidak jelas apakah Richard Ayvazyan mendalangi skema tersebut, tetapi dari delapan orang yang dihukum sejauh ini, dia dijatuhi hukuman terlama yakni 17 tahun.

Tidak ada orang lain yang dihukum lebih dari enam tahun. Saudaranya, Artur Ayvazyan, mendapat hukuman lima tahun.

Hakim Distrik AS Stephen V Wilson menyebut Richard Ayvazyan penipu endemik, berhati dingin, dan seseorang yang memandang penipuan sebagai prestasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?