Bawa Kabur Dana Bantuan Covid-19 Rp 289 M, Sepasang Suami Istri AS Ini Dibui 17 Tahun

Rabu, 24 November 2021 | 13:49 WIB
Bawa Kabur Dana Bantuan Covid-19 Rp 289 M, Sepasang Suami Istri AS Ini Dibui 17 Tahun
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

"Ketika negara kita berada pada titik paling rentan, orang-orang ini hanya memikirkan tentang mengisi kantong mereka sendiri," kata Ryan L Korner, agen khusus di Kantor Investigasi Kriminal IRS.

"Hukuman ini mencerminkan keseriusan kejahatan ini," tegasnya.

Tidak jelas apakah Richard Ayvazyan mendalangi skema tersebut, tetapi dari delapan orang yang dihukum sejauh ini, dia dijatuhi hukuman terlama yakni 17 tahun.

Tidak ada orang lain yang dihukum lebih dari enam tahun. Saudaranya, Artur Ayvazyan, mendapat hukuman lima tahun.

Hakim Distrik AS Stephen V Wilson menyebut Richard Ayvazyan penipu endemik, berhati dingin, dan seseorang yang memandang penipuan sebagai prestasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI