Peraturan terbaru itu juga memudahkan orang asing yang menjadi pasangan dari warga negara Swiss untuk mendapatkan kewarganegaraan negara itu.
Sebelum Swiss, sejumlah negara di benua Eropa sudah lebih dahulu mengizinkan pernikahan sesama jenis. Diantaranya Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Irlandia, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris Raya.