UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal

Kamis, 25 November 2021 | 15:29 WIB
UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal
Massa buruh saat menyaksikan sidang putusan uji materi UU Ciptaker secara daring di lokasi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian dinyatakan pula UU Ciptaker ditangguhkan dalam arti tidak diperbolehkan mengeluarkan turunan aturan yang bersifat strategis.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Diputuskan jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inskonstional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) menjadi inkonstional secara permanen," kata Anwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI