Ormas Pemuda Pancasila Demo Rusuh hingga Keroyok Polisi, Komisi III: Penjarakan!

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 26 November 2021 | 12:45 WIB
Ormas Pemuda Pancasila Demo Rusuh hingga Keroyok Polisi, Komisi III: Penjarakan!
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) terkait kasus pengeroyokan polisi dan demo rusuh di depan gedung DPR. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Polda Metro Jaya menahan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila buntut kerusuhan hingga pengereyokan perwira polisi dalam aksi di depan gedung DPR/MPR. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menduga para perusuh tersebut merupakan oknum. Karena itu Sahroni meminta aparat menindak tegas.

"Saya duga itu oknum berbaju PP bukan anggota PP asli alias palsu. Harus ditindak tegas, penjarakan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Sahroni mengingatkan bahwa ormas harus taat terhadap aturan. Ia berujar tidak ada larangan melakukan unjuk rasa terhadap ormas-ormas selama aksi dilakukan tertib.

"Ormas-ormas silakan demo sesuai aturan dan jangan arogan semua maunya. Negara ini punya aturan yang gak sesuai aturan siap menerima sanksinya," kata Sahroni.

Sebelumnya, Polda Metro resmi menahan 15 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) terkait insiden demonstrasi di depan gedung DPR RI yang berujung rusuh. Penahanan terhadap 15 anggota PP itu setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam.

"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/11/2021).

Massa ormas PP saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)
Massa ormas Pemuda Pancasila saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)

Dalam perkara ini, para tersangka akan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

"Mereka semua kami proses hukum 15 tersangka. Ini nanti kami periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara enam anggota lain ormas tersebut yang ikut ditangkap masih diperiksa. Salah satu di antaranya diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekujur Tubuh Luka Akibat Diamuk Anggota Pemuda Pancasila, Kondisi Terkini AKBP Karosekali

Sekujur Tubuh Luka Akibat Diamuk Anggota Pemuda Pancasila, Kondisi Terkini AKBP Karosekali

News | Jum'at, 26 November 2021 | 11:37 WIB

PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR

PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR

News | Jum'at, 26 November 2021 | 11:27 WIB

RUU TPKS Harus Segera Disahkan, DPR Diminta Pakai Hati Nurani Dengar Jeritan Para Korban

RUU TPKS Harus Segera Disahkan, DPR Diminta Pakai Hati Nurani Dengar Jeritan Para Korban

News | Jum'at, 26 November 2021 | 11:11 WIB

Dedi Mulyadi Sidak Sungai Tercemar di Sukoharjo, Warganet: Pak Ganjar Panas Dingin Nih

Dedi Mulyadi Sidak Sungai Tercemar di Sukoharjo, Warganet: Pak Ganjar Panas Dingin Nih

Jawa Tengah | Jum'at, 26 November 2021 | 10:12 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB