Ormas Pemuda Pancasila Demo Rusuh hingga Keroyok Polisi, Komisi III: Penjarakan!

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 26 November 2021 | 12:45 WIB
Ormas Pemuda Pancasila Demo Rusuh hingga Keroyok Polisi, Komisi III: Penjarakan!
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) terkait kasus pengeroyokan polisi dan demo rusuh di depan gedung DPR. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Polda Metro Jaya menahan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila buntut kerusuhan hingga pengereyokan perwira polisi dalam aksi di depan gedung DPR/MPR. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menduga para perusuh tersebut merupakan oknum. Karena itu Sahroni meminta aparat menindak tegas.

"Saya duga itu oknum berbaju PP bukan anggota PP asli alias palsu. Harus ditindak tegas, penjarakan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Sahroni mengingatkan bahwa ormas harus taat terhadap aturan. Ia berujar tidak ada larangan melakukan unjuk rasa terhadap ormas-ormas selama aksi dilakukan tertib.

"Ormas-ormas silakan demo sesuai aturan dan jangan arogan semua maunya. Negara ini punya aturan yang gak sesuai aturan siap menerima sanksinya," kata Sahroni.

Sebelumnya, Polda Metro resmi menahan 15 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) terkait insiden demonstrasi di depan gedung DPR RI yang berujung rusuh. Penahanan terhadap 15 anggota PP itu setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam.

"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/11/2021).

Massa ormas PP saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)
Massa ormas Pemuda Pancasila saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)

Dalam perkara ini, para tersangka akan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

"Mereka semua kami proses hukum 15 tersangka. Ini nanti kami periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara enam anggota lain ormas tersebut yang ikut ditangkap masih diperiksa. Salah satu di antaranya diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekujur Tubuh Luka Akibat Diamuk Anggota Pemuda Pancasila, Kondisi Terkini AKBP Karosekali

Sekujur Tubuh Luka Akibat Diamuk Anggota Pemuda Pancasila, Kondisi Terkini AKBP Karosekali

News | Jum'at, 26 November 2021 | 11:37 WIB

PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR

PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR

News | Jum'at, 26 November 2021 | 11:27 WIB

RUU TPKS Harus Segera Disahkan, DPR Diminta Pakai Hati Nurani Dengar Jeritan Para Korban

RUU TPKS Harus Segera Disahkan, DPR Diminta Pakai Hati Nurani Dengar Jeritan Para Korban

News | Jum'at, 26 November 2021 | 11:11 WIB

Dedi Mulyadi Sidak Sungai Tercemar di Sukoharjo, Warganet: Pak Ganjar Panas Dingin Nih

Dedi Mulyadi Sidak Sungai Tercemar di Sukoharjo, Warganet: Pak Ganjar Panas Dingin Nih

Jawa Tengah | Jum'at, 26 November 2021 | 10:12 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×