Legislator Tak Ingin Gelombang Keempat Covid Terjadi Juga di Indonesia

Sabtu, 27 November 2021 | 10:54 WIB
Legislator Tak Ingin Gelombang Keempat Covid Terjadi Juga di Indonesia
Ilustrasi mudik di tengah pandemi. [Shutterstock]

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR  Ratu Ngadu Bonu Wulla mendukung langkah pemerintah menerapkan PPKM level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru 2022 di berbagai daerah.

PPKM level 3 disebutnya mempunyai "tujuan yang mulia," untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus antisipasi lonjakan kasus.

Ratu berharap jangan sampai gelombang Covid keempat di sejumlah negara Eropa terjadi juga di Indonesia. Di negara-negara itu sampai diberlakukan lagi lockdown.

Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat itu menekankan kebijakan PPKM level 3 di seluruh daerah di Indonesia tidak boleh ada kelonggaran.

Dia juga meminta setiap pintu masuk-keluar daerah dijaga ketat.

"Serta perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan," kata Ratu.

"Kami mendukung pemerintah untuk pemberlakuan PPKM level 3 pada saat liburan Nataru," tuturnya.

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru PPKM level tiga yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam aturan itu disebutkan setiap kepala daerah berkewajiban mensosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya.

Baca Juga: Pemkot Jaksel Tunggu Arahan Disdik DKI soal PTM pada PPKM Level 3

"Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.

"Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," kata dia.

Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja." 

Masuk gereja saat perayaan Natal juga wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang yang sudah divaksin minimal sekali (kategori hijau atau kuning) yang boleh masuk gereja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI