Legislator Tak Ingin Gelombang Keempat Covid Terjadi Juga di Indonesia

Sabtu, 27 November 2021 | 10:54 WIB
Legislator Tak Ingin Gelombang Keempat Covid Terjadi Juga di Indonesia
Ilustrasi mudik di tengah pandemi. [Shutterstock]

Sekolah diminta membagi rapor pada bulan Januari 2022, bukan sebelum libur akhir tahun.

Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga wajib mengikuti aturan PPKM Level 3.

Perayaan tahun baru dengan melibatkan banyak orang dan mengundang keramaian dilarang.

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," tegasnya.

Pelaku perjalanan yang terpaksa harus tetap jalan saat periode tersebut diwajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau antigen.

Jika ditemukan kasus positif dari pelaku perjalanan, wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI