Pelaku jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto, Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara.
Viral Pria di Bekasi Tempelkan Kelamin ke Buku Doa, Berakhir Dibekuk Polisi
Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 28 November 2021 | 10:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Lika-liku Kehidupan Kembar Siam dalam Buku One Karya Sarah Crossan
11 Mei 2025 | 14:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI