Kecewa dengan Putusan MK Soal UU Ciptaker, Anggota Baleg DPR: Waktu Saya Tersita

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 02 Desember 2021 | 02:30 WIB
Kecewa dengan Putusan MK Soal UU Ciptaker, Anggota Baleg DPR: Waktu Saya Tersita
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penjelasan yang sempat ia sampaikan saat menajdi saksi fakta dari pihak DPR di persidangan diabaikan hakim MK.

"Saya sebagai saksi fakta yang diundang merasa kecewa. Karena waktu saya tersita, buat apa saya waktu itu menyediakan waktu untuk disumpah dan kemudian menyiapkan materi juga nggak gampang. Kalau diabaikan kenapa tidak dari awal DPR mengajukan saksi fakta ditolak," ujar Firman dalam diskusi virtual bertajuk "Ada Apa Dengan Putusan MK Soal Omnibus Law? Rabu (1/12/2021).

Firman menilai hakim MK salah menafsirkan penggunaan frasa Omnibus Law. Sehingga pembahasan UU dianggap kurang aspiratif.

"Salah satu amar keputusan yang dilakukan oleh MK, kususnya pada 5 hakim salah satunya adalah pembahasan undang-undang ini masih kurang aspiratif," tutur Firman.

Firman pun menegaskan bahwa dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR telah melibatkan semua pihak terkait termasuk kaum buruh

"Kami juga melakukan selama pembahasan itu sudah banyak sekali mengundang narasumber, pakar, stakeholer termasuk semuanya buruh-buruh pro dan kontra sudah kita libatkan secara menyeluruh," tutur Firman.

Politisi Partai Golkar itu menyebut bahwa dari hasil putusan MK, UU Ciptaker dianggap inkonstitusional. Namun kata Firman, tak ada frasa Omnibus di UU Ciptaker.

"Ya sudah kita lakukan (perbaikan) karena merupakan perintah MK kita akan masukkan ke komulatif terbuka," ucap Firman.

Meski demikian Firman menyebut kalau DPR menghormati putusan MK sebagai hukum tertinggi yang melakukan pengujian pengujian.

"Ini adalah bentuk daripada sebuah keputusan yang memang suka tidak suka, mau tidak mau harus kita lakukan harus kita terima, karena MK satu lembaga negara tertinggi yang melakukan pengujian pengujian," kata dia.

Karena itu tindaklanjutnya, putusan MK tersebut akan dilakukan pada Desember 2021 yakni diawali dengan menyusun ulang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk 2022.

Nantinya revisi UU Ciptaker dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) akan dimasukkan.

"Komulatif terbuka ini nanti tentunya, akan diawali dengan bagaimana memasukkan revisi undang-undang 12 tahun 2011 ini ke program legislasi nasional tahun 2022 yang akan kita putuskan pada Desember nanti," ucap Firman.

"Karena tanpa itu nggak mungkin mekanisme itu yang akan kita tempuh dan kemudian siapa yang akan menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang itu untuk merevisi 12 tahun 2011 memasukan satu frasa itu akan diinisiasi oleh DPR, itu yang akan kita lakukan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal

UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal

Tekno | Rabu, 01 Desember 2021 | 21:57 WIB

Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja

Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja

DPR | Rabu, 01 Desember 2021 | 09:56 WIB

UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan

UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan

Jogja | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:45 WIB

Maman Golkar Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Miris Nalar dan Logika Publik

Maman Golkar Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Miris Nalar dan Logika Publik

News | Selasa, 30 November 2021 | 20:05 WIB

Terkini

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB