Firman melanjutkan, MK tidak membatalkan pasal per pasal dalam UU Ciptaker. Namun hanya akan dilakukan penyempurnaan di UU Ciptaker.
"Di dalam metode pembahasan komulatif terbuka itu kita tidak boleh membatalkan suatu pasal pun, kita tidak mengubah satu pasal pun, yang kita ubah adalah pasal-pasal ketika ada pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Artinya bahwa kita akan menyempurnakan. Karena di situ tidak ada membatalkan pasal," kata dia.
Firman meminta semua pihak memahami maksud tujuan UU Cipta Kerja dibuat untuk menciptakan lapangan kerja.
Ia beralasan UU Ciptaker dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.
"Nah karena efek dari pandemi ini, tidak ada negara manapun yang tidak melakukan perubahan-perubahan terobosan, regulasi-regulasi yang dianggap mempersulit pertumbuhan ekonomi ini tidak diperbaiki, negara manapun," tutur Firman.