UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal

Liberty Jemadu

Rabu, 01 Desember 2021 | 21:57 WIB
UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal
Migrasi ke tv digital akan rampung pada 2 November 2022. Foto: Ilustrasi berbagai saluran televisi. [Antara]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pelaksanaan analog switch off - perpindahan dari siaran tv analog ke tv digital -  tetap sesuai jadwal, paling lambat 2 November 2022, setelah keputusan Mahkamah Konstitusional terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tidak ada perubahan," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, dalam webinar Siaran TV Digital: Dorong Kemajuan Bangsa, Rabu (1/12/2021)

Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau inkonstitusional, jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

Putusan tersebut tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Oleh MK, diminta untuk direvisi supaya dua tahun yang akan datang, tidak menjadi undang-undang yang inkonstitusional," kata Henri.

Henri menyatakan revisi undang-undang ini berkaitan dengan proses pembuatan dan sejauh ini, tidak ada keberatan dari pemangku kepentingan untuk aturan yang berkaitan dengan sektor Kominfo, termasuk soal penyiaran.

Oleh karena itu, tidak ada perubahan penghentian siaran televisi analog atau ASO. Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa ASO paling lambat selesai dalam kurun waktu dua tahun setelah regulasi tersebut disahkan, yang berarti jatuh pada tanggal 2 November 2022.

Pemerintah, dikatakan Henri, berkomitmen merevisi regulasi tersebut sekaligus menjalankan program-program yang sudah memiliki dasar hukum.

"Boleh dikatakan, keputusan MK kemarin tidak ada pengaruhnya terhadap persoalan digitalisasi televisi," kata Henri.

baca juga

Kementerian Kominfo secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog di Indonesia mulai tahun depan, mundur dari jadwal semula pertengahan tahun ini karena pandemi.

Tahap pertama ASO berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022 waktu setempat, di 56 wilayah siaran antara lain Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua.

ASO tahap kedua berlangsung paling lambat hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Smart TV Terbaik dengan Harga Terjangkau, Layar Jernih 32 Inch Mulai Rp2 Jutaan

5 Smart TV Terbaik dengan Harga Terjangkau, Layar Jernih 32 Inch Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:05 WIB

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026

Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:29 WIB

Masih Pakai TV Analog atau Tabung? Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Gambar Jernih

Masih Pakai TV Analog atau Tabung? Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Gambar Jernih

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:53 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Terkini

Harga Emas Turun Tajam di Pegadaian! Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Harga Emas Turun Tajam di Pegadaian! Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 08:42 WIB

Putin ke Presiden Iran: Saya Kagum dengan Keberanian Anda Perjuangkan Kepentingan Negara

Putin ke Presiden Iran: Saya Kagum dengan Keberanian Anda Perjuangkan Kepentingan Negara

News | Kamis, 03 September 2026 | 08:26 WIB

Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2027, Ini Poin Pentingnya

Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2027, Ini Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 08:22 WIB

Apa Penyebab Air Menetes di Bawah Kulkas? Ini 7 Cara Memperbaikinya

Apa Penyebab Air Menetes di Bawah Kulkas? Ini 7 Cara Memperbaikinya

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 08:22 WIB

Selalu Kena Apes, Marc Marquez Mengaku Waspadai Sirkuit Mandalika

Selalu Kena Apes, Marc Marquez Mengaku Waspadai Sirkuit Mandalika

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 08:20 WIB

Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 08:18 WIB

Media Internasional Soroti Keracunan Massal MBG, Singgung Reformasi Program Pemerintah

Media Internasional Soroti Keracunan Massal MBG, Singgung Reformasi Program Pemerintah

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 08:15 WIB

Haru! Detik-detik 70 Driver Legend Gojek Berangkat Umrah Gratis

Haru! Detik-detik 70 Driver Legend Gojek Berangkat Umrah Gratis

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 08:12 WIB

Indonesia Terancam Krisis Talenta Project Manager

Indonesia Terancam Krisis Talenta Project Manager

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 08:12 WIB

Harga Kulkas Samsung di Shopee: Mulai Termurah hingga Seri Side by Side Mewah

Harga Kulkas Samsung di Shopee: Mulai Termurah hingga Seri Side by Side Mewah

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 08:12 WIB

×