Massa Reuni 212 Tetap Ngotot Gelar Aksi Meski Dilarang

Kamis, 02 Desember 2021 | 06:48 WIB
Massa Reuni 212 Tetap Ngotot Gelar Aksi Meski Dilarang
Sejumlah massa peserta Reuni PA 212 sudah berdatangan ke kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) pagi ini. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ancaman Pasal

Tidak dikeluarkannya izin dan ancaman pasal oleh kepolisian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan kemarin di Mapolda Metro Jaya,"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana."

Jika ada peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Ujarnya, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI