Kisruh karena Ngotot Bertahan, Polisi Bubarkan Paksa Massa Reuni 212 di MH Thamrin

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 02 Desember 2021 | 10:26 WIB
Kisruh karena Ngotot Bertahan, Polisi Bubarkan Paksa Massa Reuni 212 di MH Thamrin
Aparat kepolisian saat membubarkan paksa massa Reuni 212 di kawasan MT Thamrin, Jakpus. Kisruh karena Ngotot Bertahan, Polisi Bubarkan Paksa Massa Reuni 212 di MH Thamrin. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap diturunkan untuk membubarkan massa Reuni 212 karena nekat menggelar aksi di simpang empat jalan MH Thamrin atau di dekat Kementerian Agama, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).

Mereka berorasi di lokasi ini setelah gagal menuju  kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, karena akses jalan ditutup kawat berduri dan dijaga puluhan aparat.

Pantauan Suara.com, orasi yang disampaikan oleh seorang orator dari mobil komando terhenti saat polisi berusaha untuk membubarkan massa.

Sempat terjadi adu mulut antara seorang polisi dengan orator karena mereka memaksa diberi waktu untuk menyampaikan orasinya.

Aparat kepolisian tetap berusaha membubarkan aksi, sempat terjadi adu dorong, namun mereda ketika massa mau meninggalkan lokasi dengan tenang.

Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap  dikerahkan untuk mengarahkan massa meninggalkan lokasi.

Massa  berjalan berbondong-bondong, menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).  Kendati demikian sekitar pukul 10.18 WIB masih ada peserta aksi yang bertahan di lokasi.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan,  pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan,  maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

baca juga

Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan,  karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19  DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSAD Berharap Peserta Reuni 212 Batalkan Aksi karena Tak Diizinkan

KSAD Berharap Peserta Reuni 212 Batalkan Aksi karena Tak Diizinkan

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 10:15 WIB

Massa Reuni 212 Bertahan di MH Thamrin, Lantunan Salawat dan Doa Bergema!

Massa Reuni 212 Bertahan di MH Thamrin, Lantunan Salawat dan Doa Bergema!

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 10:15 WIB

Nasib Peserta Aksi Reuni 212 di Jakarta, Saling Tunggu Teman

Nasib Peserta Aksi Reuni 212 di Jakarta, Saling Tunggu Teman

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 09:57 WIB

Akses Menuju Patung Kuda Ditutup, Peserta Reuni 212 Bingung Mau Ke Mana

Akses Menuju Patung Kuda Ditutup, Peserta Reuni 212 Bingung Mau Ke Mana

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 09:57 WIB

Terkini

Argentina di Ambang Sejarah, Mampukah Albiceleste Wujudkan Back-to-Back?

Argentina di Ambang Sejarah, Mampukah Albiceleste Wujudkan Back-to-Back?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:35 WIB

Investor Asing Borong Saham Rp1 Triliun di Sesi I, PADI hingga BMRI Jadi Incaram

Investor Asing Borong Saham Rp1 Triliun di Sesi I, PADI hingga BMRI Jadi Incaram

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:34 WIB

Peneliti: Inovasi Manusia Purba Sulsel Sudah Berkembang 40 Ribu Tahun Lalu

Peneliti: Inovasi Manusia Purba Sulsel Sudah Berkembang 40 Ribu Tahun Lalu

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:31 WIB

Antara Hemat dan Takut Keluar Uang: Saat Belanja Bikin Kita Merasa Bersalah

Antara Hemat dan Takut Keluar Uang: Saat Belanja Bikin Kita Merasa Bersalah

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:30 WIB

Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer

Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:29 WIB

Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan

Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:28 WIB

Sudah Saatnya Night Eating Syndrome Menjadi Perhatian Nasional

Sudah Saatnya Night Eating Syndrome Menjadi Perhatian Nasional

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:28 WIB

5 Fakta Menarik Kafka Bintang, Mahasiswa UNHAN yang Jadi MVP Lips Recall COC Season 3!

5 Fakta Menarik Kafka Bintang, Mahasiswa UNHAN yang Jadi MVP Lips Recall COC Season 3!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:25 WIB

Leang Panninge Perkuat Posisi Sulsel Sebagai Laboratorium Sejarah Manusia Dunia

Leang Panninge Perkuat Posisi Sulsel Sebagai Laboratorium Sejarah Manusia Dunia

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:25 WIB

Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?

Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:25 WIB

×