Klaim Tak Tahan Massa 212 Nekat Reuni, Polda: Sudah Pulang ke Rumah Masing-masing

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:17 WIB
Klaim Tak Tahan Massa 212 Nekat Reuni, Polda: Sudah Pulang ke Rumah Masing-masing
Massa Reuni 212 yang bertahan di kawasan Wahid Hasyim mengarah ke Tanah Abang saat mendengarkan seruan Habib Rizieq Shihab yang dibacakan orator di mobil komando. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sebanyak hampir 500 orang peserta aksi Reuni 212 sempat berkumpul di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) hari ini. Mereka bertahan di sana lantaran tidak bisa bergerak ke kawasan Patung Kuda lantaran tidak mendapat izin dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyampaikan bahwa massa yang sempat berkumpul di lokasi tersebut tidak dikenakan sanksi pidana. Sebab, massa disebut tidak memaksakan diri untuk melakukan acara reuni di Patung Kuda.

"Terkait dengan yang tadi kurang lebih 500 orang di Jalan Wahid Hasyim ini tidak dikenakan sanksi pidana, karena mereka tidak melakukan kegiatan yang memaksakan diri untuk melakukan reuni," kata Zulpan di Tenda Putih, Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat.

Zulpan menyampaikan, massa yang datang rata-rata menggunakan kendaraan dan ada pula yang berjalan kaki. Setelah petugas memberikan pemahaman dari aspek landasan hukum, massa akhirnya mereka membubarkan diri. 

"Jadi mereka tidak ada yang ditahan, diperiksa, ataupun dikenakan sanksi Pidana. mereka semua kembali ke rumahnya masing-masing," sambungnya.

Ancaman Pasal

Zulpan sempat mengatakan jika polisi akan memberikan sanksi hukuman jika ada masyarakat yang ngotot untuk menggelar aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tindakan itu dilakukan lantaran polisi tidak memberikan izin kepada penyelenggara dan peserta aksi untuk menggelar Reuni 212. 

"Apabila paksakan lakukan kegiatan,  maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis. 

Jika ada peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218. 

baca juga

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Ujarnya, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19  DKI Jakarta. 

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Reuni 212 Bubarkan Diri, Polda Metro Jaya: Alhamdulillah Situasi Aman Terkendali

Massa Reuni 212 Bubarkan Diri, Polda Metro Jaya: Alhamdulillah Situasi Aman Terkendali

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:59 WIB

Dilarang Aksi di Patung Kuda, Peserta Reuni 212 Kecewa: Polisi Jahat!

Dilarang Aksi di Patung Kuda, Peserta Reuni 212 Kecewa: Polisi Jahat!

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:50 WIB

Bertahan di Tanah Abang, Massa Reuni 212 Dengarkan Seruan Habib Rizieq, Begini Isinya!

Bertahan di Tanah Abang, Massa Reuni 212 Dengarkan Seruan Habib Rizieq, Begini Isinya!

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 11:30 WIB

Peserta Kecewa Reuni 212 Dibubarkan Polisi: Ini Sudah Jadi Negara Komunis!

Peserta Kecewa Reuni 212 Dibubarkan Polisi: Ini Sudah Jadi Negara Komunis!

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 10:54 WIB

Terkini

BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap

BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara

Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!

Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:07 WIB

Karyawan Koperasi di Tangerang Disekap-Ditelanjangi Bos, Disuruh Berbuat Tak Senonoh

Karyawan Koperasi di Tangerang Disekap-Ditelanjangi Bos, Disuruh Berbuat Tak Senonoh

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Penampakan Polisi Bersenjata Lengkap Jelang Kick Off Indonesia vs Vietnam Jadi Sorotan Media Asing

Penampakan Polisi Bersenjata Lengkap Jelang Kick Off Indonesia vs Vietnam Jadi Sorotan Media Asing

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Bukan Sekadar Visual, Ini Alasan Drama Korea Jadi Terapi 'Healing' Paling Favorit

Bukan Sekadar Visual, Ini Alasan Drama Korea Jadi Terapi 'Healing' Paling Favorit

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:05 WIB

7 Cara Menghemat Memori HP Internal 128 GB agar Tidak Cepat Penuh, Auto Lega

7 Cara Menghemat Memori HP Internal 128 GB agar Tidak Cepat Penuh, Auto Lega

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Kemenperin Optimistis Industri Sportswear Melaju, Nilai Pasar Capai Rp58,6 Triliun pada 2030

Kemenperin Optimistis Industri Sportswear Melaju, Nilai Pasar Capai Rp58,6 Triliun pada 2030

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:02 WIB

5 Ide Kegiatan Hari Pramuka yang Seru, Inovatif dan Kekinian Selain Upacara

5 Ide Kegiatan Hari Pramuka yang Seru, Inovatif dan Kekinian Selain Upacara

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:58 WIB

×