Dilarang Aksi di Patung Kuda, Peserta Reuni 212 Kecewa: Polisi Jahat!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 02 Desember 2021 | 13:50 WIB
Dilarang Aksi di Patung Kuda, Peserta Reuni 212 Kecewa: Polisi Jahat!
Massa Reuni 212 dibubarkan paksa oleh polisi karena bertahan di kawasan MT Thamrin, Jakpus. Dilarang Aksi di Patung Kuda, Peserta Reuni 212 Kecewa: Polisi Jahat! (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Peserta Reuni 212 merasa didiskriminasi dan kecewa dengan aparat kepolisian yang melarang mereka menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mengaku hak mereka sebagai warga negara untuk menyampaikan aspirasinya dibungkam oleh aparat.

"Ini menyalahi undang-undang jugakan,  sebagaimenyampaikan aspirasi kan hak   warga negara.  Lagi pula selama sejarah ada 212, kan kami semua enggak pernah kami ada rusuh, makanya kami kecewa," kata Bagas peserta aksi saat ditemui Suara.com di Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).

Selain kecewa, Bagas mengaku dia bersama peserta lainnya merasa didiskriminasi sebagai warga negara untuk menggelar aksi. Mengingat beberapa waktu lalu aksi unjuk rasa bisa digelar kelompok buruh dan mahasiswa di  kawasan Patung Kuda.

"Kalau didiskriminasi kami sangat merasa didiskriminasikan, apalagi kamikan juga masyarakat Indonesia," ujarnya.

Bagas mengungkapkan dia bersama rombongannya berjumlah 10 orang datang dari Bogor untuk mengikuti aksi ini dan tiba di kawasan MH Thamrin pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.

Kekecewaan yang sama juga diungkapkan, peserta lainnya, Yani.

"Sangat luar biasa kecewa. Kami pengen 212 tetep jalan," tegasnya.

Bahkan dia menyebutkan polisi yang melarang mereka memasuki kawasan Patung Kuda sangat jahat.

"Jahat!" ujarnya lantang.

baca juga

Diketahui, meski tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya, massa Reuni  212 memaksa menggelar aksinya, meskipun belakangan mereka dipaksa bubar oleh kepolisian.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan,  pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan,  maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021) kemarin.

Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan,  karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19  DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Turun Tangan Pantau Reuni 212! KSAD Dudung Abdurachman: Prajurit TNI Siap Antisipasi

Turun Tangan Pantau Reuni 212! KSAD Dudung Abdurachman: Prajurit TNI Siap Antisipasi

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 12:00 WIB

Dibubarkan Pasukan TNI-Polri Bermotor, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir!

Dibubarkan Pasukan TNI-Polri Bermotor, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir!

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 11:41 WIB

Bertahan di Tanah Abang, Massa Reuni 212 Dengarkan Seruan Habib Rizieq, Begini Isinya!

Bertahan di Tanah Abang, Massa Reuni 212 Dengarkan Seruan Habib Rizieq, Begini Isinya!

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 11:30 WIB

Peserta Kecewa Reuni 212 Dibubarkan Polisi: Ini Sudah Jadi Negara Komunis!

Peserta Kecewa Reuni 212 Dibubarkan Polisi: Ini Sudah Jadi Negara Komunis!

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB