Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:56 WIB
Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung RI. Laporan yang dibuat MAKI terkait adanya dugaan komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyuap AKP Robin Stepanus Robin Pattuju yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK. 

"(Laporan sudah) masuk hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Lili dilaporkan MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berperkara maupun yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam laporannya itu, Boyamin Saiman mencantumkan sejumlah pemberitaan awak media terkait kesaksian terdakwa Stepanus Robin di pengadilan. Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu telah mengajukan justice collaborator di hadapan majelis hakim.

Saat dipersidangan, Robin menyebut bahwa Syahrial pernah bercerita pernah meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar terkait permasalahannya di KPK.

Saat itu pun, Lili menyanggupi membantu Syahrial dengan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

"Berdasar pemberitaan media massa, Stepanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan JC dalam persidangan yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK)," ucap Boyamin.

Diketahui, sebelum persidangan kasus suap penanganan perkara Syahrial di KPK dengan Robin, Dewan Pengawas KPK sudah memutus Lili telah melanggar etik. Sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.

Boyamin pun berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti atas laporan yang dibuat MAKI. Ia, menyebut laporannya dilandasi dengan Pasal 30 Undang Undang Kejaksaan Agung dengan memiliki kewenangan mengatur tentang tindak pidana tertentu.

"Kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringkat Ketiga Koruptor, ICW Sebut Pimpinan KPK Marwata Sepelekan Kades Nyolong Duit

Peringkat Ketiga Koruptor, ICW Sebut Pimpinan KPK Marwata Sepelekan Kades Nyolong Duit

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 12:53 WIB

Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC

Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC

Lampung | Selasa, 23 November 2021 | 18:10 WIB

Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli

Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:35 WIB

Sebut Aduan Novel Sumir, Dewas KPK Ogah Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Sebut Aduan Novel Sumir, Dewas KPK Ogah Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 16:59 WIB

Terkini

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

News | Senin, 06 April 2026 | 07:30 WIB

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

News | Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 07:03 WIB

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 06:35 WIB

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara

News | Senin, 06 April 2026 | 06:26 WIB

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

News | Senin, 06 April 2026 | 06:13 WIB

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

News | Senin, 06 April 2026 | 06:05 WIB

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 05:57 WIB

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB