Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:56 WIB
Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung RI. Laporan yang dibuat MAKI terkait adanya dugaan komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyuap AKP Robin Stepanus Robin Pattuju yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK. 

"(Laporan sudah) masuk hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Lili dilaporkan MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berperkara maupun yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam laporannya itu, Boyamin Saiman mencantumkan sejumlah pemberitaan awak media terkait kesaksian terdakwa Stepanus Robin di pengadilan. Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu telah mengajukan justice collaborator di hadapan majelis hakim.

Saat dipersidangan, Robin menyebut bahwa Syahrial pernah bercerita pernah meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar terkait permasalahannya di KPK.

Saat itu pun, Lili menyanggupi membantu Syahrial dengan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

"Berdasar pemberitaan media massa, Stepanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan JC dalam persidangan yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK)," ucap Boyamin.

Diketahui, sebelum persidangan kasus suap penanganan perkara Syahrial di KPK dengan Robin, Dewan Pengawas KPK sudah memutus Lili telah melanggar etik. Sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.

Boyamin pun berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti atas laporan yang dibuat MAKI. Ia, menyebut laporannya dilandasi dengan Pasal 30 Undang Undang Kejaksaan Agung dengan memiliki kewenangan mengatur tentang tindak pidana tertentu.

"Kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringkat Ketiga Koruptor, ICW Sebut Pimpinan KPK Marwata Sepelekan Kades Nyolong Duit

Peringkat Ketiga Koruptor, ICW Sebut Pimpinan KPK Marwata Sepelekan Kades Nyolong Duit

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 12:53 WIB

Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC

Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC

Lampung | Selasa, 23 November 2021 | 18:10 WIB

Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli

Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:35 WIB

Sebut Aduan Novel Sumir, Dewas KPK Ogah Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Sebut Aduan Novel Sumir, Dewas KPK Ogah Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 16:59 WIB

Terkini

Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30 WIB

Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:18 WIB

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:20 WIB

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:06 WIB

Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral

Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:22 WIB

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:03 WIB

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:46 WIB

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:07 WIB

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:59 WIB

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:40 WIB