DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Pemuda Usia 23 Tahun Kini Bisa jadi Jaksa

Selasa, 07 Desember 2021 | 12:51 WIB
DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Pemuda Usia 23 Tahun Kini Bisa jadi Jaksa
Ilustrasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil)

"Terimakasih hadirin yang kami hormati pemerintah telah memberikam pendapat akhirnya fraksi-fraksi sudah memberikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa naskah ini ke rapat paripurna terdekat, setuju," kata Bambang.

"Rapat kita akhiri dengan catatan pasti yaitu RUU Kejaksaan akan masuk keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?