DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Pemuda Usia 23 Tahun Kini Bisa jadi Jaksa

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 07 Desember 2021 | 12:51 WIB
DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Pemuda Usia 23 Tahun Kini Bisa jadi Jaksa
Ilustrasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil)

Suara.com - DPR mengesahkan RUU tentang perubahan atas perubahaan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat menanyakan kepada anggota terkait persetujuan mereka untuk mengesahkn RUU Kejaksaan menjadi undang-undang.

"Sidang Dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Dasco, Selasa (7/12/2021).

"Setuju," jawab anggota.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir telah menyampaikan lebih dulu laporan Komisi III terkait pembahasan RUU Kejaksaan.

Dalam laporannya, Adies menyampaikan beberapa substansi yang menjadi pembahasan di dalam RUU. Aantara lain, mengenai usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat. Aturan terkait itu mendapat penyesuaian mengingat adanya pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pendidikan sarjana.

Sekaligus kata Adies untuk memberikan kesempatan lebih panjang. Karena itu Panja RUU Kejaksaan menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

"Selain itu Panja juga menyepakati pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 undang-unsang ini dari sebelumnya menjadi 62 tahun menjadi 60 tahun," kata Adies.

Sepakat

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan dibawa ke sidang paripurna.

Keputusan tingkat I telah diambil, dan seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Kejaksaan untuk disahkan dalam paripurna terdekat.

"Pembahasan RUU tentang perubahan atas perubahaan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dapat kita selesaikan pada pembicaraan tingkat pertama dan sebagaimana kita dengarkan, seluruh fraksi telah memebriakan pendapatanya dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Yasonna mengatakan, dengan keputusan tersebut diharapkan RUU Kejaksaan bisa menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.

"Dengan demikian Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto langsung mengetok palu untuk menyetujui RUU Kejaksaan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Keputusan tingkat dua atau paripurna direncanakan akan digelar Selasa (7/12) esok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Kejaksaan Disahkan Menjadi UU, Ini 8 Poin Perubahan

RUU Kejaksaan Disahkan Menjadi UU, Ini 8 Poin Perubahan

Lampung | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:40 WIB

Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 06:14 WIB

Pemerintah-Komisi III Sepakati Bawa RUU Kejaksaan ke Paripurna

Pemerintah-Komisi III Sepakati Bawa RUU Kejaksaan ke Paripurna

News | Senin, 06 Desember 2021 | 20:17 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Desember 2021 | 16:45 WIB

JPU Siapkan 20 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin

JPU Siapkan 20 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin

Jogja | Senin, 06 Desember 2021 | 13:32 WIB

Terkini

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB