Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus yang Membelit Anaknya, Istri Alex Noerdin Irit Bicara

Selasa, 07 Desember 2021 | 18:19 WIB
Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus yang Membelit Anaknya, Istri Alex Noerdin Irit Bicara
Istri Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin (kanan) usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Istri Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/12/2021).

Pantauan Suara.com, Eliza keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB. Eliza usai diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya yang merupakan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.

Eliza menyambangi Gedung Merah Putih KPK memakai baju batik bercorak hitam didampingi seorang pria. Ketika dijumpai awak media, Eliza sangat irit berbicara.

Ketika ditanya mengenai perhal apa saja yang ditanya penyidik KPK terkait materi pemeriksaan, Eliza hanya menjawab singkat.

"Nggak tahu saya," singkat Eliza sambil berjalan di Pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).

Selebihnya itu, Eliza lebih memilih bungkam dan tak kembali keluar sepatah kata pun dari mulutnya. Ia juga beranjak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil berkelir hitam.

Untuk diketahui, selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Baca Juga: Terungkap, Peruntukkan Uang Rp1,5 Miliar yang Diamankan Bersama Dodi Reza Alex

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI