Fakta Baru Kasus Video Syur di Bandara YIA, Siskaee Ternyata Punya Trauma Masa Lalu

Selasa, 07 Desember 2021 | 19:37 WIB
Fakta Baru Kasus Video Syur di Bandara YIA, Siskaee Ternyata Punya Trauma Masa Lalu
Aksi sosok Siskaeee pamer bagian tubuh sensitif di Bandara Yogyakarta. Fakta Baru Kasus Video Syur di Bandara YIA, Siskaee Ternyata Punya Trauma Masa Lalu. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda DIY, kata dia, telah melakukan proses pemblokiran konten-kontan terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI