Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 adalah para mantan pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.
Polri juga diminta untuk mengajukan secara tertulis daftar usulan identifikasi jabatan serta seleksi kompetensi dari mantan pegawai tersebut.
Disebutkan pula bahwa pengangkatan sebagai ASN Polri pun harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja.
Ke-44 orang yang memutuskan untuk bergabung dengan ASN Polri adalah Adi Prasetyo, Afief Yulian Miftach, Airien Marttanti Koesniar, Ambarita Damanik, Andi Abdul Rachman Rachim, Andre Dedy Nainggolan, Anissa Rahmadhany, Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Arfin Puspomelisyto, dan Aulia Postiera.
Selanjutnya Budi Agung Nugroho, Candra Septina, Chandra Sulistio Reksoprodjo, Darko, Dina Marliana Erfina Sari, Faisal, Farid Andhika, Giri Suprapdiono, Harun Al Rasyid, Herbert Nababan, Herry Muryanto, Heryanto, dan Hotman Tambunan.
Berikutnya Iguh Sipurba, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Marina Febriana, Muamar Chairil Khadafi, M Praswad Nugraha, Nita Adi Pangestuti, Novariza, Novel Baswedan, Nurul Huda Suparman, Panji Prianggoro, dan Qurotul Aini Mahmudah.
Lainnya, Rizka Anungnata, Ronald Paul Sinyal, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Sugeng Basuki, Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Waldy Gagantika, Yudi Purnomo, dan Yulia Anastasia Fu'ada.
Mereka berasal dari berbagai kedeputian di KPK, baik Kedeputian Penindakan, Kedeputian Pencegahan, Kedeputian Bidang Informasi dan Data, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Sekretariat Jenderal, dan lainnya.
Sebanyak 12 orang yang memilih untuk tidak bergabung dengan Polri, yaitu Agtaria Adriana, Arien Winiasih, Benydictus Siumlala M.S., Christie Afriani, Damas Widyatmoko, Ita Khoiriyah, Lakso Anindito, Rahmat Reza Masri, Rasamala Aritonang, Rieswin Rachwell, Tri Artining Putri, dan Wisnu Raditya Ferdian. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Novel Dkk Resmi Bergabung, MAKI Ancam Gugat Polri jika Tetap Ada Kasus Mangkrak