Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

M Nurhadi, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa empat ASN Bea Cukai Semarang dan dua saksi swasta terkait dugaan suap importasi serta gratifikasi.
  • Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di Gedung Merah Putih sebagai kelanjutan pengembangan penyidikan perkara korupsi.
  • KPK telah menetapkan enam tersangka utama, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai dan pihak swasta atas kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Semarang pada perdagangan awal pekan ini.

Para abdi negara tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci terkait klaster perkara dugaan suap importasi barang komoditas serta penerimaan gratifikasi yang menjerat jajaran pejabat teras instansi kepabeanan tersebut.

Daftar Saksi yang Dipanggil ke Gedung Merah Putih

Berdasarkan data draf pemanggilan yang dirilis Biro Hubungan Masyarakat KPK, terdapat empat oknum PNS Bea Cukai Semarang yang masuk dalam daftar riwayat pemeriksaan tim penyidik, yakni:

  • Khanan
  • Budi Winanto
  • Sutopo
  • Aditya Rahman Rony Putra

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Selain dari unsur birokrasi, pada hari yang sama tim penyidik bentukan KPK turut memanggil dua orang saksi tambahan yang berasal dari sektor privat atau kalangan pelaku usaha swasta (wiraswasta), atas nama Ign Denny Narendra dan Danang.

Kendati demikian, pihak otoritas KPK belum memberikan konfirmasi final mengenai kepastian kehadiran para saksi tersebut di ruang pemeriksaan. Jubir KPK juga masih enggan membeberkan secara detail mengenai materi substansi pertanyaan maupun draf dokumen yang akan digali oleh penyidik terhadap para saksi.

Daftar Tersangka: Dari Pejabat Teras hingga Pengusaha

baca juga

Penyidikan masif ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pasca-KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus penerimaan gratifikasi pengelolaan arus barang impor.

Sebelum penetapan Budiman, komisi antirasuah telah lebih dulu menjebloskan enam orang ke dalam daftar tersangka utama. Tiga di antaranya merupakan pejabat elite operasional penindakan bea cukai pusat, meliputi:

  • Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode jabatan 2024 hingga Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara tiga tersangka lainnya bertindak sebagai aktor pemberi suap dari entitas korporasi swasta rekanan, yakni John Field (JF) selaku Pemilik PT BR, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT BR.

Guna memberikan efek jera atas tindakan rasuah yang merugikan pendapatan negara tersebut, tim penuntut umum KPK menyusun draf dakwaan berlapis menggunakan perpaduan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) lama serta kodifikasi kitab hukum yang baru.

Bagi kelompok regulator atau penerima suap (Rizal, Sisprian, dan Orlando), penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pasal suap, ketiga pejabat teras DJBC tersebut juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 terkait dugaan akumulasi penerimaan gratifikasi ilegal selama masa kedinasan mereka.

Di sisi lain, bagi kelompok aktor korporasi selaku pihak pemberi suap (John, Andri, dan Dedy), penyidik memasang jeratan hukum formal berupa pelanggaran Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB

Aset Sitaan yang Dilelang jadi Sorotan, Ada Kursi Firaun hingga Patung Kapal Naga Jade

Aset Sitaan yang Dilelang jadi Sorotan, Ada Kursi Firaun hingga Patung Kapal Naga Jade

Video | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai

Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:30 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terkini

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:16 WIB

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

×