Sementara itu dilansir dari laman unpak.ac.id, korupsi dalam syariat Islam diatur di dalam fiqh Jinayah. Jinayah merupakan sebuah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia.
Sehingga tindakan atau perbuatan tersebut dianggap haram untuk dilakukan bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik diberikan di dunia maupun hukuman Allah SWT kelak di akhirat.
Menggelapkan uang Negara dalam Syari’at Islam disebut Al-ghulul, yaitu mencuri ghanimah (harta rampasan perang) atau menyembunyikan sebagiannya (untuk dimiliki) sebelum menyampaikannya ke tempat pembagian. Meskipun yang diambilnya sesuatu yang nilainya relatif kecil, atau bahkan hanya seutas benang dan jarum.
Demikian penjelasan hukuman koruptor menurut Islam menurut pandangan Quraish Shihab.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama