Pakar Hukum Buka Suara Terkait Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor

Iwan Supriyatna

Selasa, 07 Desember 2021 | 08:52 WIB
Pakar Hukum Buka Suara Terkait Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Wacana Hukuman mati bagi koruptor yang diusung oleh Jaksa Agung ST Burhanudin nampaknya memunculkan berbagai polemik dari berbagai pihak. Pakar hukum sekaligus akademisi Universitas Gadjah Mada Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N. turut angkat bicara.

“Walaupun hukuman mati diijinkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, namun harus dicermati pula penjelasannya,” kata Djoko Sukisno ditulis Selasa (7/12/2021).

“Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Namun perlu kehati-hatian dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’, karena harus pula dicermati bagian penjelasan atas ayat tersebut.” tambahnya.

Lebih jauh Djoko menjelaskan, bahwa sebagaimana penjelasannya, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Menurutnya, pada kalimat yang menyebutkan kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma. Maka anak kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai berdiri sendiri dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya.

“Oleh karena itu, kalimat tersebut dapat berarti seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi kemudian setelah keluar dia melakukan tindak pidana korupsi lagi. Sehingga orang tersebut layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang pernah dijatuhkan padanya,” tekannya.

Terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa Jiwasraya dan Asabri, maka perlu juga dicermati sekali lagi apakah diantara mereka ada yang recidivis atau orang yang pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama.

Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya, apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter. Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana bukan waktu persidangannya, ungkapnya mengakhiri wawancara.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menggaungkan wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi. Pihaknya, akan membuka ruang diskursus dalam mengkaji secara ilmiah dan lebih dalam untuk dapat diterapkannya sanksi pidana terberat bagi para koruptor.

baca juga

Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan upaya represif yang tegas sebagai efek jera. Menurutnya, Kejaksaan telah melakukan berbagai macam upaya untuk menciptakan efek jera.

Upaya prefentif yang dilakukan dalam penuntutan di antaranya, penjatuhan tuntutan yang berat sesuai dengan tingkat kejahatan, merubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kemudian, pemiskinan koruptor dengan melakukan perampasan aset koruptor melalui asset tracing, sehingga penegakan hukum tidak sekedar pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara yang dapat dipulihkan secara maksimal.

Selanjutnya, penerapan pemberian justice collaborator yang dilakukan secara selektif guna menemukan pelaku yang lain, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.

Dirinya merasa upaya-upaya tersebut belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati.

“Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, perlu kita perdalam bersama. Hal ini mengingat belum ada satu putusan yang menerapkan pemidanaan ini sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Keberadaan sanksi pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna menghadirkan efek jera,” pungkas Burhanuddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya

Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 08:43 WIB

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 06:06 WIB

Satu Terdawak Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T

Satu Terdawak Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 05:43 WIB

Terkini

AFC Bikin Publik Geleng Kepala, FAM Masuk Nominasi Federasi Terbaik Asia, PSSI Absen

AFC Bikin Publik Geleng Kepala, FAM Masuk Nominasi Federasi Terbaik Asia, PSSI Absen

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Investasi Migas Triliunan Rupiah Masuk Bali, Siap Mandiri Listrik dari Jawa?

Investasi Migas Triliunan Rupiah Masuk Bali, Siap Mandiri Listrik dari Jawa?

Bali | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya

Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Ancaman Penggusuran dan Teror Arwah Seram di Film Warga Rusun 609

Ancaman Penggusuran dan Teror Arwah Seram di Film Warga Rusun 609

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Gaji ASN Mau Ditransfer via KDMP? Guru Besar: Kopdes Gak Perlu Ngurusin Gaji, Malah Nambah Masalah!

Gaji ASN Mau Ditransfer via KDMP? Guru Besar: Kopdes Gak Perlu Ngurusin Gaji, Malah Nambah Masalah!

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Dari Sampah Jadi Cuan: Mengintip Potensi UMKM Berbasis Ekonomi Hijau di Indonesia

Dari Sampah Jadi Cuan: Mengintip Potensi UMKM Berbasis Ekonomi Hijau di Indonesia

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Strava Tambah Fitur Latihan Beban, Set dan Repetisi Bisa Dicatat Otomatis

Strava Tambah Fitur Latihan Beban, Set dan Repetisi Bisa Dicatat Otomatis

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

9 Arti Mimpi Buang Air Besar dan Melihat Kotoran Sendiri Primbon Jawa

9 Arti Mimpi Buang Air Besar dan Melihat Kotoran Sendiri Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Kini Warga Bisa Bertamu ke Balai Kota DKI, Rano Karno: Ini Balainya Masyarakat!

Kini Warga Bisa Bertamu ke Balai Kota DKI, Rano Karno: Ini Balainya Masyarakat!

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Sepatu Trail Running Apakah Bisa untuk Naik Gunung? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Sepatu Trail Running Apakah Bisa untuk Naik Gunung? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×