Array

Panduan Perayaan Natal 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:20 WIB
Panduan Perayaan Natal 2021 di Tengah Pandemi Covid-19
Panduan Perayaan Natal 2021 di Tengah Pandemi Covid-19 - Suasana dalam Gereja Katolik Katedral Makassar. Gereja ini adalah gereja katolik tertua di Sulawesi. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Perayaan Hari Raya Natal 2021 ini pun harus dijalankan dengan protokol kesehatan ketat lantaran masih dalam masa pandemi covid-19. Kementerian Agama pun telah menerbitkan panduan perayaan Natal 2021.

Bukan pertama kali ini, Kementerian Agama menerbitkan panduan perayaan Natal, sebab pada tahun lalu juga demikian. Namun tentu ada perubahan aturan dalam panduan perayaan Natal 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas daripada sebelumnya.

Panduan perayaan Natal 2021 ini diterbitkan pada 29 November 2021. Berikut ini rincian aturannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama SE 31 Tahun 2021:

  • Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  • Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan di ruang terbuka.
  • Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid (offline dan online), yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50%.
  • Gereja membentuk satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat. Mereka bertugas mengingatkan dan mengawasi peserta untuk menerapkan Protokol Kesehatan 5M.
  • Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyediakan alat pengecek suhu, hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar.
  • Pengelola gereja melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  • Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang
    berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Pengelola gereja mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menjaga jaga jarak dan tidak membiarkan kerumunan.
  • Tidak mengadakan jamuan makan bersama.
  • Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar serta diharap selalu mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam aturan itu, Menteri Agama juga melarang pawai atau arak-arakan Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. Semoga dengan adanya aturan ini dapat mencegah penularan virus corona.

Seperti itulah panduan perayaan Natal 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Harap menjadi perhatian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI