Kartu Prakerja Gelombang 23: Syarat dan Cara Daftar

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 10 Desember 2021 | 12:36 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 23: Syarat dan Cara Daftar
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 23: syarat dan cara daftar (ist)

Suara.com - Memasuki program Kartu Prakerja Gelombang 23, rencananya akan dilakukan tidak hanya secara online, tetapi juga secara offline. Lantas apa saja syarat Kartu Prakerja dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23?

Hingga saat ini, pemerintah memang belum menyatakan secara resmi kapan progam Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka. Meski demikian Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja tetap membuka pendaftaran bagi masyarakat yang tertarik untuk mengambil program semi bansos ini. Lantas, apa saja syarat mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 23 dan bagaimana cara mendaftarnya?

Adapun untuk mengikuti pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23, setiap calon peserta harus sudah memiliki akun prakerja di situs www.prakerja.go.id.

Namun sebelum mendaftar akun, calon peserta Gelombang 23 terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan berikut ini sebagaimana dilansir dari www.prakerja.go.id:

  • Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas.
  • Terbuka bagi pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan, maupun pelaku wirausaha, namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Bukan pula sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), anggota TNI/Polri, pegawai ASN, kepala desa/perangkat desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR, dan/atau DPRD.

Setelah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, lalu silakan masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id. Ikuti tahapan-tahapan berikut ini:

  1. Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik “Lanjutkan”.
  2. Lengkapi data diri dan astikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
  3. Pastikan pula nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, maka silakan hubungi Dukcapil.
  4. Pada saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  5. Pastikan untuk mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
  6. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai, maka langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, lalu klik “Kirim”.
  7. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, lalu klik “Verifikasi”.
  8. Jangan lupa isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan isi sampai selesai. Jika sudah selesai, lalu klik “Oke”.
  9. Setelah itu, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Usai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi kartu prakerja.

Menurut Komite Cipta Kerja (KCK) sejak digulirkan pada 2020, peserta Kartu Prakerja mendapatkan beberapa insentif yang akan diterima selama beberapa bulan.

Adapun insentif yang diterima berupa biaya pelatihan senilai Rp1 juta yang diberikan sebanyak 1 kali, dana insentif pascapelatihan sebesar Rp600 ribu/bulan yang diberikan selama empat bulan, serta dana insentif survei kebekerjaan Rp50.000/survei yang dilakukan selama tiga kali. Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan total Rp3,55 juta.

Itulah sekilas informasi mengenai syarat daftar dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beli Data dari Telegram, Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Berhasil Gondol Puluhan Miliar

Beli Data dari Telegram, Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Berhasil Gondol Puluhan Miliar

Jabar | Senin, 06 Desember 2021 | 14:50 WIB

Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Dibekuk Polisi, Begini Cara Kerja Pelaku

Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Dibekuk Polisi, Begini Cara Kerja Pelaku

Sumut | Sabtu, 04 Desember 2021 | 14:53 WIB

Program Kartu Prakerja Tingkatkan Kebekerjaan, Kepemilikan Usaha dan Ketahanan Pangan

Program Kartu Prakerja Tingkatkan Kebekerjaan, Kepemilikan Usaha dan Ketahanan Pangan

Bisnis | Kamis, 02 Desember 2021 | 11:25 WIB

Program Kartu Prakerja Diperpanjang Hingga 2022, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp11 Triliun

Program Kartu Prakerja Diperpanjang Hingga 2022, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp11 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Desember 2021 | 15:16 WIB

Puluhan Ribu Peserta Kartu Prakerja Dicabut Pemerintah

Puluhan Ribu Peserta Kartu Prakerja Dicabut Pemerintah

Bisnis | Senin, 29 November 2021 | 11:40 WIB

Bank Dunia: Kartu Prakerja Terbukti Ringankan Dampak Pandemi, DPR Beri Apresiasi

Bank Dunia: Kartu Prakerja Terbukti Ringankan Dampak Pandemi, DPR Beri Apresiasi

DPR | Kamis, 11 November 2021 | 17:56 WIB

Terkini

Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:29 WIB

Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:06 WIB

Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar

Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:05 WIB

Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai

Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:51 WIB

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:39 WIB

Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular

Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:15 WIB

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:10 WIB

Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi

Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:02 WIB

Prabowo Intens ke Luar Negeri, Pengamat HI: Ada Ambisi Personal Jadi Pemimpin Dunia

Prabowo Intens ke Luar Negeri, Pengamat HI: Ada Ambisi Personal Jadi Pemimpin Dunia

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 09:00 WIB

Wapres AS JD Vance: Kesepakatan dengan Iran Sudah Dekat, Tapi Belum

Wapres AS JD Vance: Kesepakatan dengan Iran Sudah Dekat, Tapi Belum

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:55 WIB