RI Terpilih Kembali Jadi Anggota Dewan International Maritime Organization

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Sabtu, 11 Desember 2021 | 12:47 WIB
RI Terpilih Kembali Jadi Anggota Dewan International Maritime Organization
Dok: Kemenhub

Suara.com - Setelah melalui proses penghitungan suara pada pemilihan anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional, yang dilaksanakan di markas besar ini di London, Jumat (10/12/2021), Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan IMO Kategori C Periode Tahun 2022-2023, setelah sebelumnya terpilih untuk periode 2020-2021.

"Keberhasilan Indonesia masuk lagi dalam Dewan IMO menunjukan pengakuan dunia atas eksistensinya di sektor maritim Internasional," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada Sabtu, (11/12/2021) pagi di Jakarta.

Ada 175 negara menjadi anggota IMO. Sebanyak 40 negara di antaranya menjadi anggota Dewan IMO, yang terbagi lagi menjadi tiga katagori (A,B,dan C). Kategori A ada 10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar. Kategori B diisi 10 negara yang mewakili kepentingan terbesar dalam “International Seaborne Trade".

Adapun Kategori C beranggotakan 20 negara, yang memiliki kepentingan khusus dalam transportasi laut atau navigasi, dan mewakili semua daerah geografis utama di dunia.

Menurut Budi, menjadi anggota dewan IMO dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan-kebijakan IMO yang sangat berpengaruh pada dunia kemaritiman. Lebih lanjut, Menhub Budi juga memberikan apresiasi kepada para stakeholder serta masyarakat pengguna jasa transportasi laut yang telah memberikan dukungannya selama ini.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, pemilihan Anggota Dewan IMO pada tahun 2021 ini tetap dilaksanakan dengan sistem voting (pemungutan suara) menggunakan secret ballots.

“Tiap negara anggota diberikan kuota sebanyak 2 orang perwakilan untuk mengikuti proses pemilihan suara secara langsung di Kantor Pusat IMO di London, Inggris, sementara proses pemilihan tetap disiarkan dan diikuti oleh seluruh negara anggota secara virtual,”terang Arif.

Adapun pada proses pemilihan, Indonesia yang dalam proses voting diwakili oleh Duta Besar RI untuk Inggris, Irlandia dan IMO Dr. Desra Percaya dan Atase Perhubungan RI di London Lollan Panjaitan, berhasil mendapatkan sebanyak 127 suara.

"Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil melalui perjuangan berat dalam memperebutkan 20 kursi, mengingat persaingan cukup ketat. Tahun 2019 lalu kita bersaing dengan 24 negara, sedangkan tahun ini ada 27 negara yang mencalonkan diri," ujar Arif.

Menurut Arif, kondisi pandemi cukup membatasi pergerakan dan membuat Indonesia harus melakukan beberapa penyesuaian dalam proses penggalangan dukungan.

Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan selain, menyusun Aide Memoire, merumuskan logo kampanye, dan membentuk website khusus untuk menggalang dukungan, yaitu: melakukan pendekatan atau lobby secara “one on one” kepada sejumlah negara anggota IMO di London dan Jakarta, serta menggelar Luncheon sebanyak 2 kali dengan mengundang sejumlah kepala perwakilan negara sahabat yang ada di Jakarta.

“Selain itu, kita juga menggelar 2 kali Webinar yang mengundang negara-negara Anggota. Webinar pertama mengangkat tema mengenai Non Convention Vessel Standard (NCVS) yang dihadiri oleh 54 peserta dari 15 negara. Sedangkan Webinar kedua mengangkat tema mengenai Marine Environment Protection and Port Managementyang dihadiri oleh sebanyak 70 peserta dari 18 negara,” beber Arif.

Upaya-upaya itulah, jelas Arif, yang berhasil menghantarkan Indonesia terpilih kembali sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C, yang merupakan perwakilan dari negara-negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut dan mencerminkan pembagian perwakilan yang adil secara geografis.

Dalam pemilihan Anggota Dewan ini, terdapat 163 negara anggota IMO yang hadir dan memiliki kredensial pada Sidang Majelis IMO ke-32, dan hanya 162 negara yang memiliki hak suara, sementara 1 negara lain dianggap tidak eligible untuk memberikan suara. Sedangkan pada pemilihan Anggota Dewan Kategori C, sebanyak 160 (seratus enam puluh) pemilih dianggap sah suaranya.
Adapun Kategori C terdiri dari Singapura, Mesir, Cyprus, Malta, Bahama, Malaysia, Indonesia, Chili, Kenya, Arab Saudi, Jamaica, Belgi, Moroko, Turk, Meksiko, Filipina, Vanuatu, Qatar, Denmark, dan Thailand.

“Tujuh negara lain tidak berhasil masuk dalam keanggotaan dewan IMO kategori C, yaitu Afrika Selatan, Nigeria, Peru, Banglades, Polandia, Pakistan, dan Kolombia” lanjut Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kolaborasi dengan Kemenhub, Pertamina Bagikan 500 Paket Sembako dalam Vaksinasi di Bantul

Kolaborasi dengan Kemenhub, Pertamina Bagikan 500 Paket Sembako dalam Vaksinasi di Bantul

Jawa Tengah | Senin, 08 November 2021 | 13:20 WIB

Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup? Ini Penjelasan Kemenhub

Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup? Ini Penjelasan Kemenhub

Lifestyle | Sabtu, 06 November 2021 | 01:58 WIB

Perjalanan Jauh Pakai Mobil Pribadi, Akan Ada Tes Acak Wajib Antigen

Perjalanan Jauh Pakai Mobil Pribadi, Akan Ada Tes Acak Wajib Antigen

Otomotif | Rabu, 03 November 2021 | 19:10 WIB

Wajib Antigen, Kemenhub Bakal Tes Acak Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Darat

Wajib Antigen, Kemenhub Bakal Tes Acak Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Darat

Bisnis | Rabu, 03 November 2021 | 15:19 WIB

Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Simak Baik-Baik

Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Simak Baik-Baik

Bogor | Selasa, 02 November 2021 | 12:12 WIB

Kemenhub Resmi Kelola Lahan di Pulau Berhala Sumut untuk Kepentingan Kenavigasian

Kemenhub Resmi Kelola Lahan di Pulau Berhala Sumut untuk Kepentingan Kenavigasian

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 21:05 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB