Suara.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) siap memberikan saksi tegas terhadap dosen berinisial DA. Dia merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswinya.
Kepala Media Humas UNJ Syaifudin, mengatakan sanksi tegas itu akan diberikan jika perbuatan yang dituduhkan terhadap DA terbukti.
“Jika memang terbukti bersalah, maka oknum dosen (DA) akan diberikan sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS,” kata Syaifudin saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/12/2021).
Pihak UNJ juga akan menyerahkan kasus ini ke kepolisian jika ditemukan adanya unsur pidana.
“Jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang,” ujar Syaifudin.
Syaifudin mengklaim pihak kampus kekinian sedang mendalami kasus ini dengan penyelidikan secara hati-hati.
“Pihak UNJ sendiri mendalami dulu kasusnya dengan meminta Dekan FT, Ketua Program Studi yang bersangkutan dan oknum dosen menyelesaikan kasus yang terjadi. Agar prinsip asas praduga tak bersalah dapat dijalankan dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Untuk diketahui pelecehan seksual diduga dilakukan seorang dosen UNJ berinisial DA terhadap beberapa mahasiswi bimbingannya. Pelecehan seksual tersebut berupa pesan bernada sexting atau pesan rayuan.
Tangkapan layar percakapan diduga antara DA dengan mahasiswi bimbingannya beredar di Twitter.
Baca Juga: 2 Dosen Ditahan Kasus Pelecehan Seksual, IKA Unsri Apresiasi Langkah Polisi
Seperti yang diunggah akun Twitter @ay*sanj*s. Adapun beberapa pesan bernada sekting itu di antaranya,