RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sedang Digodok, Komnas HAM: Kami Belum Dilibatkan

Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:13 WIB
RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sedang Digodok, Komnas HAM: Kami Belum Dilibatkan
Komisioner Komnas HAM Amiruddin. (Antara).

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga saat ini belum dilibatkan dalam proses penggodokan Rancang Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin, sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat meminta pemerintah terbuka terkait RUU tersbeut.

“Sampai hari ini Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun draft RUU KKR tersebut. Padahal Komnas HAM sudah seharusnya dilibatkan sejak dari awal,” kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya Sabtu (11/12/2021).

Amiruddin kemudian mengimbau jangan sampai RUU KKR disusun secara sepihak.

“Yang kemudian hari mendatangkan penolakan. Sebab, di masa lalu yaitu tahun 2006, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Di samping harus melibatkan Komnas HAM, Amiruddin juga meminta agar pemerintah melibatkan para korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.

“Pemerintah harus terbuka sedari awal dalam menyusun draf RUU KKR tersebut serta melibatkan banyak pihak, terutama perwakilan keluarga korban dan korban,” ungkapnya.

KKR kata dia, sangat penting. Sebab menjadi mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat.

“Dunia telah mengenal mekanisme ini sejak lama. Dan sudah ditempuh di berbagai negara, seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan, serta beberapa negara di Amerika Latin setelah pemerintahan-pemerintahan otoriter jatuh di negara-negara tersebut oleh gerakan demokratisasi,” ujar Amiruddin.

Baca Juga: Bahas Alih Status 35 PTNB, Komnas HAM Panggil Kemenpan-RB

“Sampai hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses non-yudisial selalu menjadi wacana pemerintah dari tahun ke tahun. Ada baiknya pemerintah berhenti berwacana, dan mulai menunjukan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah non-yudisial itu,” kata dia.

Mengutip dari Antara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham sedang menyempurnakan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan RUU KKR bagian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibatalkan MK.

“Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi tindak lanjut atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Yasonna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI