RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sedang Digodok, Komnas HAM: Kami Belum Dilibatkan

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:13 WIB
RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sedang Digodok, Komnas HAM: Kami Belum Dilibatkan
Komisioner Komnas HAM Amiruddin. (Antara).

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga saat ini belum dilibatkan dalam proses penggodokan Rancang Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin, sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat meminta pemerintah terbuka terkait RUU tersbeut.

“Sampai hari ini Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun draft RUU KKR tersebut. Padahal Komnas HAM sudah seharusnya dilibatkan sejak dari awal,” kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya Sabtu (11/12/2021).

Amiruddin kemudian mengimbau jangan sampai RUU KKR disusun secara sepihak.

“Yang kemudian hari mendatangkan penolakan. Sebab, di masa lalu yaitu tahun 2006, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Di samping harus melibatkan Komnas HAM, Amiruddin juga meminta agar pemerintah melibatkan para korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.

“Pemerintah harus terbuka sedari awal dalam menyusun draf RUU KKR tersebut serta melibatkan banyak pihak, terutama perwakilan keluarga korban dan korban,” ungkapnya.

KKR kata dia, sangat penting. Sebab menjadi mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat.

“Dunia telah mengenal mekanisme ini sejak lama. Dan sudah ditempuh di berbagai negara, seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan, serta beberapa negara di Amerika Latin setelah pemerintahan-pemerintahan otoriter jatuh di negara-negara tersebut oleh gerakan demokratisasi,” ujar Amiruddin.

“Sampai hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses non-yudisial selalu menjadi wacana pemerintah dari tahun ke tahun. Ada baiknya pemerintah berhenti berwacana, dan mulai menunjukan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah non-yudisial itu,” kata dia.

Mengutip dari Antara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham sedang menyempurnakan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan RUU KKR bagian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibatalkan MK.

“Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi tindak lanjut atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Yasonna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

Sumsel | Kamis, 09 Desember 2021 | 17:36 WIB

Bahas Alih Status 35 PTNB, Komnas HAM Panggil Kemenpan-RB

Bahas Alih Status 35 PTNB, Komnas HAM Panggil Kemenpan-RB

Kalbar | Rabu, 08 Desember 2021 | 19:17 WIB

Ungkap Pelanggaran HAM PT Freeport, Komnas HAM: Jangan Abaikan Hak Warga Demi Investasi

Ungkap Pelanggaran HAM PT Freeport, Komnas HAM: Jangan Abaikan Hak Warga Demi Investasi

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:28 WIB

Terkini

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:04 WIB

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:53 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB