Tak berlebihan jika Program Pamsimas disebut memiliki andil dalam memperkuat demokrasi desa. Kesepakatan hasil musyawarah desa dalam Program Pamsimas, umumnya kemudian dikukuhkan Peraturan Desa (Perdes), baik dalam pemeliharan maupun operasional sarana air minum, termasuk tentang beban iuran warga.
Program Pamsimas dimulai dengan mengkaji secara bersama potensi dan masalah air minum dan sanitasi di tiap desa. Warga terlibat dalam perencanaan dan pembuatan peta desa.
Ini merupakan cara efektif, agar warga desa mengenali potensi desa mereka secara seksama, termasuk potensi sumber air serta kelestariannya. Ketrampilan seperti itu juga mendorong perencanaan tata ruang desa yang lebih partisipatif.
Komponen Program Pamsimas
Dalam rangka mewujudkan capaian target 100% Akses Air Minum dan Sanitasi 2024, dibutuhkan komitmen dan upaya dan koordinasi terpadu antar pemerintahan dan masyarakat, yang disertai dengan inovasi dalam perencanaan dan pengelolaan program.
Peran dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, desa dan masyarakat menjadi penentu utama keberhasilan Program Pamsimas. Tata kelola Program Pamsimas melibatkan seluruh pemangkukepentingan dari semua unsur dan pihak pemerintah, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, masyarakat dan non pemerintahan termasuk pihak swasta, perbankan dan masyarakat madani, yang mana dengan perannya masing-masing diharapkan dapat bersinergi dalam percepatan pencapaian target 100% Akses Air Minum dan Sanitasi tahun 2024, yaitu pencapaian target 100% akses layanan air minum dan sanitasi bagi seluruh warga Indonesia.
Pengelolaan program mencakup 5 komponen yang saling terkait, yaitu:
Komponen 1
Pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelembagaan daerah dan desa
Komponen 2
Peningkatan perilaku dan layanan hidup bersih dan sehat melalui sanitasi total berbasis masyarakat
Komponen 3
Penyediaan sarana air minum dan sanitasi
Baca Juga: Berkat Pamsimas, Sistem Air Adat Tengger Jadi Berkah bagi Warga dan Wisata Nasional
Komponen 4
Hibah insentif