9 Fakta Kasus Bobby Joseph: Sembunyikan Sabu di Rokok, Jualan di Media Sosial

Senin, 13 Desember 2021 | 17:03 WIB
9 Fakta Kasus Bobby Joseph: Sembunyikan Sabu di Rokok, Jualan di Media Sosial
Aktor Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bobby Joseph berperan sebagai perantara jual beli narkoba. Ia biasa melancarkan aksinya melalui jaringan online.

Bobby mengumpulkan para pemesan narkoba kemudian menyampaikannya kepada bandar narkoba sang pemasok barang haram.

"Yang bersangkutan memiliki akun sendiri untuk menampung pemesanan narkoba kepada orang-orang yang membutuhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

6. Jual Narkoba di Medsos

Dalam memasarkan barang haram, Bobby Joseph menyasar media sosial sebagai media promosi. Ia biasa melakukan transaksi narkoba melalui media sosial WhatsApp, Instagram dan Facebook.

7. Pakai Sejak 2015 untuk Tambah Stamina

Saat dimintai keterangan, Bobby Joseph mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015.

Ia berdalih memakai sabu untuk menambah stamina dan meningkatkan fokus saat bekerja.

8. Pengedar dalam Pengejaran

Baca Juga: Bobby Joseph Tersandung Kasus Narkoba, Kenali Efek Samping Penggunaan Sabu

Usai penangkapan Bobby Joseph, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pengedar lain berinisial J.

Pengedar tersebut berhasil melarikan diri sebelum digrebek bersama Bobby Joseph di kawasan Jakarta Barat.

9. Terancam 20 Tahun Penjara

Bobby Joseph disangkakan dengan pasal 112, 114 dan subsider pasal 100 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman antara 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Itulah sederet fakta terbaru kasus narkoba yang menyeret Bobby Joseph.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI