Bobby Joseph berperan sebagai perantara jual beli narkoba. Ia biasa melancarkan aksinya melalui jaringan online.
Bobby mengumpulkan para pemesan narkoba kemudian menyampaikannya kepada bandar narkoba sang pemasok barang haram.
"Yang bersangkutan memiliki akun sendiri untuk menampung pemesanan narkoba kepada orang-orang yang membutuhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
6. Jual Narkoba di Medsos
Dalam memasarkan barang haram, Bobby Joseph menyasar media sosial sebagai media promosi. Ia biasa melakukan transaksi narkoba melalui media sosial WhatsApp, Instagram dan Facebook.
7. Pakai Sejak 2015 untuk Tambah Stamina
Saat dimintai keterangan, Bobby Joseph mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015.
Ia berdalih memakai sabu untuk menambah stamina dan meningkatkan fokus saat bekerja.
8. Pengedar dalam Pengejaran
Baca Juga: Bobby Joseph Tersandung Kasus Narkoba, Kenali Efek Samping Penggunaan Sabu
Usai penangkapan Bobby Joseph, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pengedar lain berinisial J.
Pengedar tersebut berhasil melarikan diri sebelum digrebek bersama Bobby Joseph di kawasan Jakarta Barat.
9. Terancam 20 Tahun Penjara
Bobby Joseph disangkakan dengan pasal 112, 114 dan subsider pasal 100 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman antara 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Itulah sederet fakta terbaru kasus narkoba yang menyeret Bobby Joseph.