Luhut: Jangan Ngomel-ngomel Aturan Karantina 10 Hari!

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 13 Desember 2021 | 17:14 WIB
Luhut: Jangan Ngomel-ngomel Aturan Karantina 10 Hari!
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta masyarakat yang baru pulang dari luar negeri untuk tidak protes terhadap aturan karantina kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Luhut menyebut aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diputuskan matang-matang, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap orang yang baru pulang dari luar negeri.

"Nanti jangan datang dia kena karantina 10 hari ngomel-ngomel, tidak! dia tetap harus 10 hari karantina, kami pastikan orang yang dapat libur ke luar negeri," kata Luhut usai rapat terbatas kabinet di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dia menegaskan setiap orang dari luar negeri yang mencoba mengakali aturan karantina akan mendapatkan sanksi yang tegas.

"Kami pastikan dia karantina 10 hari, kami tak mau negeri kami dicemari oleh Covid-19 yang lain karena kami tidak disiplin, kemarin ada upaya melarikan diri itu kita langsung ceburin saja masuk ke karantina terpusat," tegasnya.

Oleh sebab itu, Luhut meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah varian baru B.1.1.529 atau varian omicron masuk ke Indonesia, lebih baik berlibur di dalam negeri saja.

"Jadi Libur di dalam negeri saja, bantulah ekonomi dalam negeri kita, libur ke Bali, Bandung atau kemana-mana," pungkas Luhut.

Sejauh ini memang tidak ada aturan resmi yang melarang WNI bepergian ke luar negeri, namun pemerintah hanya memperketat aturan karantina setibanya di Indonesia.

Indonesia hanya membuka enam pintu masuk negara bagi pelaku perjalanan internasional.

Keenam pintu masuk negara itu antara lain; Bandara Soekarno Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara; serta pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Pemerintah juga telah melarang orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air, demi mencegah varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

Sementara, WNI yang tiba dari luar negeri selain negara-negara tersebut harus menjalani karantina selama 10 hari.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramaikan! Vaksinasi Covid-19 di Siak Berhadiah Sepeda Motor

Ramaikan! Vaksinasi Covid-19 di Siak Berhadiah Sepeda Motor

Riau | Senin, 13 Desember 2021 | 16:56 WIB

Bahaya Omicron, Pemerintah Minta WNI Tidak Pergi ke Luar Negeri

Bahaya Omicron, Pemerintah Minta WNI Tidak Pergi ke Luar Negeri

News | Senin, 13 Desember 2021 | 16:54 WIB

Inggris Hadapi Lonjakan Kasus COVID-19 Varian Omicron, Apa Penyebabnya?

Inggris Hadapi Lonjakan Kasus COVID-19 Varian Omicron, Apa Penyebabnya?

Health | Senin, 13 Desember 2021 | 16:51 WIB

Waspada, Ini 5 Tanda Tubuh Sudah Terkena Dampak Pandemi Virus Corona

Waspada, Ini 5 Tanda Tubuh Sudah Terkena Dampak Pandemi Virus Corona

Health | Senin, 13 Desember 2021 | 17:05 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB