Luhut: Jangan Ngomel-ngomel Aturan Karantina 10 Hari!

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Senin, 13 Desember 2021 | 17:14 WIB
Luhut: Jangan Ngomel-ngomel Aturan Karantina 10 Hari!
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta masyarakat yang baru pulang dari luar negeri untuk tidak protes terhadap aturan karantina kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Luhut menyebut aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diputuskan matang-matang, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap orang yang baru pulang dari luar negeri.

"Nanti jangan datang dia kena karantina 10 hari ngomel-ngomel, tidak! dia tetap harus 10 hari karantina, kami pastikan orang yang dapat libur ke luar negeri," kata Luhut usai rapat terbatas kabinet di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dia menegaskan setiap orang dari luar negeri yang mencoba mengakali aturan karantina akan mendapatkan sanksi yang tegas.

"Kami pastikan dia karantina 10 hari, kami tak mau negeri kami dicemari oleh Covid-19 yang lain karena kami tidak disiplin, kemarin ada upaya melarikan diri itu kita langsung ceburin saja masuk ke karantina terpusat," tegasnya.

Oleh sebab itu, Luhut meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah varian baru B.1.1.529 atau varian omicron masuk ke Indonesia, lebih baik berlibur di dalam negeri saja.

"Jadi Libur di dalam negeri saja, bantulah ekonomi dalam negeri kita, libur ke Bali, Bandung atau kemana-mana," pungkas Luhut.

Sejauh ini memang tidak ada aturan resmi yang melarang WNI bepergian ke luar negeri, namun pemerintah hanya memperketat aturan karantina setibanya di Indonesia.

Indonesia hanya membuka enam pintu masuk negara bagi pelaku perjalanan internasional.

baca juga

Keenam pintu masuk negara itu antara lain; Bandara Soekarno Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara; serta pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Pemerintah juga telah melarang orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air, demi mencegah varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

Sementara, WNI yang tiba dari luar negeri selain negara-negara tersebut harus menjalani karantina selama 10 hari.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramaikan! Vaksinasi Covid-19 di Siak Berhadiah Sepeda Motor

Ramaikan! Vaksinasi Covid-19 di Siak Berhadiah Sepeda Motor

Riau | Senin, 13 Desember 2021 | 16:56 WIB

Bahaya Omicron, Pemerintah Minta WNI Tidak Pergi ke Luar Negeri

Bahaya Omicron, Pemerintah Minta WNI Tidak Pergi ke Luar Negeri

News | Senin, 13 Desember 2021 | 16:54 WIB

Inggris Hadapi Lonjakan Kasus COVID-19 Varian Omicron, Apa Penyebabnya?

Inggris Hadapi Lonjakan Kasus COVID-19 Varian Omicron, Apa Penyebabnya?

Health | Senin, 13 Desember 2021 | 16:51 WIB

Waspada, Ini 5 Tanda Tubuh Sudah Terkena Dampak Pandemi Virus Corona

Waspada, Ini 5 Tanda Tubuh Sudah Terkena Dampak Pandemi Virus Corona

Health | Senin, 13 Desember 2021 | 17:05 WIB

Terkini

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB