Array

Luhut: Jangan Ngomel-ngomel Aturan Karantina 10 Hari!

Senin, 13 Desember 2021 | 17:14 WIB
Luhut: Jangan Ngomel-ngomel Aturan Karantina 10 Hari!
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta masyarakat yang baru pulang dari luar negeri untuk tidak protes terhadap aturan karantina kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Luhut menyebut aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diputuskan matang-matang, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap orang yang baru pulang dari luar negeri.

"Nanti jangan datang dia kena karantina 10 hari ngomel-ngomel, tidak! dia tetap harus 10 hari karantina, kami pastikan orang yang dapat libur ke luar negeri," kata Luhut usai rapat terbatas kabinet di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dia menegaskan setiap orang dari luar negeri yang mencoba mengakali aturan karantina akan mendapatkan sanksi yang tegas.

"Kami pastikan dia karantina 10 hari, kami tak mau negeri kami dicemari oleh Covid-19 yang lain karena kami tidak disiplin, kemarin ada upaya melarikan diri itu kita langsung ceburin saja masuk ke karantina terpusat," tegasnya.

Oleh sebab itu, Luhut meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah varian baru B.1.1.529 atau varian omicron masuk ke Indonesia, lebih baik berlibur di dalam negeri saja.

"Jadi Libur di dalam negeri saja, bantulah ekonomi dalam negeri kita, libur ke Bali, Bandung atau kemana-mana," pungkas Luhut.

Sejauh ini memang tidak ada aturan resmi yang melarang WNI bepergian ke luar negeri, namun pemerintah hanya memperketat aturan karantina setibanya di Indonesia.

Indonesia hanya membuka enam pintu masuk negara bagi pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Protes Kewajiban Vaksinasi, Puluhan Ribu Orang Gelar Aksi di Austria

Keenam pintu masuk negara itu antara lain; Bandara Soekarno Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara; serta pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Pemerintah juga telah melarang orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air, demi mencegah varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

Sementara, WNI yang tiba dari luar negeri selain negara-negara tersebut harus menjalani karantina selama 10 hari.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI