Kritisi RUU IKN, Pengamat Ingatkan Pemerintah-DPR: Jangan Sampai Rusak Tatanan Negara!

Senin, 13 Desember 2021 | 19:25 WIB
Kritisi RUU IKN, Pengamat Ingatkan Pemerintah-DPR: Jangan Sampai Rusak Tatanan Negara!
Ilustrasi desain ibu kota baru di Kalimantan Timur [Foto: Hops.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum adanya keputusan tersebut, Tenaga Ahli DPR RI Widodo menjelaskan perubahan Tatib DPR RI dilakukan karena Pansus RUU IKN telah disahkan dengan jumlah anggota 56 orang dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (7/12).

"Pada 7 Desember lalu tepatnya dalam rapat parupurna ke-10 telah ditetapkan pansus mengenai pembahasan RUU IKN yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan enam orang pimpinan, adanya penetapan tersebut tentu dengan membertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu serta adanya meteri muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi," kata Widodo.

Sementara itu untuk diketahui dalam Pasal 104 dan pasal 105 peraturan tatib DPR yang berlaku sebelumnya, batas maksimal anggota Pansus hanya 30 orang dan pimpinan paling banyak hanya tiga orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI