Saksi Sebut Sempat Ingin Kenalkan 2 'Teman KPK' Selain Stepanus Robin ke Azis Syamsuddin

Senin, 13 Desember 2021 | 21:43 WIB
Saksi Sebut Sempat Ingin Kenalkan 2 'Teman KPK' Selain Stepanus Robin ke Azis Syamsuddin
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/12/2021). (Suara.com/Wely Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua Azis dijerat pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI