Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua

Selasa, 14 Desember 2021 | 09:30 WIB
Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua
Ilustrasi cara membuat paspor anak (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika kondisi orang tua sudah meninggal, maka yang bisa menjadi pendamping adalah orang yang mendapatkan hak asuh si anak. Penanggungjawab ini harus menunjukkan Surat Pemegang Hak Asuh Anak serta KK di mana identitas sang anak terdaftar.

Demikian tadi sedikit ulasan mengenai cara membuat paspor anak dalam kondisi orang tua tidak ada atau berhalangan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI