Pemerkosaan Santriwati Termasuk Kejahatan Luar Biasa, Presiden Jokowi Instruksikan Ini

Aprilo Ade Wismoyo

Selasa, 14 Desember 2021 | 15:17 WIB
Pemerkosaan Santriwati Termasuk Kejahatan Luar Biasa, Presiden Jokowi Instruksikan Ini
Menteri Bintang Puspayoga (Dok. KemenPPPA)

Suara.com - Presiden Jokowi diketahui telah menyampaikan tanggapan dan instruksi terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung oleh pelaku yang bernama Herry Wirawan.

Melansir dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga menyampaikan tanggapan dan instruksi dari Presiden Jokowi.

Menurut Menteri Bintang, Presiden Jokowi meminta agar pelaku yang memperkosa santriwati di Bandung ditindak tegas. Dia juga menekankan agar penanganan hukuman terhadap Herry Wirawan (pelaku) dilakukan secara tegas.

Tak hanya itu ia juga meminta agar kondisi korban menjadi priorotas.

“Tentunya terkait dengan kasus ini, Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini,” kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/ 2021).

Dalam arahannya, Presiden menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas. Salah satunya dengan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam  acara pembukaan Kongres Ekonomi Umat II MUI pada Jumat (10/12/2021). [Tangkapan Layar Youtube MUI]
Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam acara pembukaan Kongres Ekonomi Umat II MUI pada Jumat (10/12/2021). [Tangkapan Layar Youtube MUI]

Lebih lanjut, Menteri Bintang menyebut bahwa Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada Menteri PPPA untuk melakukan koordinasi lintas sektoral dan Kejati untuk bertindak cepat terkait aksi cabul ke para santriwati ini.

Dikatakan pula bahwa aksi bejat Herry Wirawan merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," kata Bintang.

Terkait korban, presiden juga sudah meminta agar kementerian PPPA turut mendampingi korban. Termasuk memenuhi kebutuhan para korban akibat ulah Herry.

“Terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak. Korban ini kebanyakan masih anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasarnya,” katanya.

Untuk diketahui, Herry Wirawan dipolisikan atas kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Bandung. Atas perbuatannya itu, beberapa orang santriwati bahkan hamil dan melahirkan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensos Beri Pendampingan Pada Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Kemensos Beri Pendampingan Pada Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 14:38 WIB

Tak Mau Ada Masalah Lagi, Pemprov Jabar akan Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Tak Mau Ada Masalah Lagi, Pemprov Jabar akan Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Jabar | Selasa, 14 Desember 2021 | 05:30 WIB

Antisipasi Kasus Herry Wirawan Terulang, Pemprov Jabar Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Antisipasi Kasus Herry Wirawan Terulang, Pemprov Jabar Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Jogja | Senin, 13 Desember 2021 | 23:13 WIB

Berkaca dari Kasus Herry Wirawan, Kemenag DIY: Pilih Ponpes yang Terbuka dengan Lingkungan

Berkaca dari Kasus Herry Wirawan, Kemenag DIY: Pilih Ponpes yang Terbuka dengan Lingkungan

Jogja | Senin, 13 Desember 2021 | 23:08 WIB

Vaksinasi Anak di Kota Cirebon Tunggu Arahan Kemenkes RI

Vaksinasi Anak di Kota Cirebon Tunggu Arahan Kemenkes RI

Jabar | Senin, 13 Desember 2021 | 21:54 WIB

Dituding Tutupi Kasus Herry Wirawan, Ridwan Kamil Beri Balasan Menohok ke Denny Siregar Cs

Dituding Tutupi Kasus Herry Wirawan, Ridwan Kamil Beri Balasan Menohok ke Denny Siregar Cs

Banten | Selasa, 14 Desember 2021 | 08:55 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB