Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Munarman Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 15 Desember 2021 | 15:10 WIB
Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Munarman Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan
Ilustrasi penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)

Suara.com - Dalam eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyampaikan sejumlah poin. Kepada majelis hakim, eks Sekretaris Umum FPI itu meminta agar dirinya dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari ini, Rabu (15/12), Munarman selaku terdakwa hadir secara langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam jawabannya, Munarman meminta agar penangkapan terhadap dirinya tidak sah.

"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan saya," kata Munarman.

Kepada majelis hakim, Munarman menyebut jika penyitaan barang bukti yang dilakukan tanpa surat izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat digunakan. Munarman juga mendesak dikembalikannya seluruh barang bukti yang disita dari kediamannya.

Munarman juga menyatakan, dakwaan JPU tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu, dia meminta agar hakim menyatakan dakwaan JPU harus batal demi hukum.

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," tegas Munarman.

Lebih lanjut, Munarman meminta agar perkara yang menjeratnya untuk tidak dilanjutkan. Bahkan,dia juga meminta agar namanya dipulihkan.

"Menyatakan PN Jaktim tak bisa adili perkara ini. Memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tutup Munarman.

Dakwaan

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Munarman Nangis saat Bacakan Eksepsi: Semoga yang Fitnah Saya Kena Azab Allah

Munarman Nangis saat Bacakan Eksepsi: Semoga yang Fitnah Saya Kena Azab Allah

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 13:42 WIB

Bantah Teroris, Munarman Ungkit Presiden, Wapres hingga Kapolri Hadiri Aksi 212 di Monas

Bantah Teroris, Munarman Ungkit Presiden, Wapres hingga Kapolri Hadiri Aksi 212 di Monas

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 13:16 WIB

Sebut Penetapan Tersangka Terorisme Cacat Hukum, Munarman: Patut Masuk Rekor Guinness

Sebut Penetapan Tersangka Terorisme Cacat Hukum, Munarman: Patut Masuk Rekor Guinness

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 12:38 WIB

Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik

Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 11:14 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB