Sebut ada Kejanggalan dalam Persidangan, Jemaah Ahmadiyah Menduga Hakim Langgar Kode Etik

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 15 Desember 2021 | 16:45 WIB
Sebut ada Kejanggalan dalam Persidangan, Jemaah Ahmadiyah Menduga Hakim Langgar Kode Etik
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

Suara.com - Kasus perusakan Masjid Miftahul Huda yang dibangun Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat sudah memasuki tahap persidangan.

Diketahui, sebanyak 21 pelaku perusakan Masjid Miftahul Huda saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni mengungkapkan, sidang pemeriksaan sudah berjalan selama empat kali.

"Persidangan ini sudah berjalan 4 kali yang pertama tanggal 18 November 2021, 25 November 2021, 2 Desember 2021 dan 9 Desember 2021," ujar Fitria dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (15/12/2021).

Namun pihaknya menyayangkan proses pemeriksaan di persidangan, bukan mengarah kepada tindak pidana pengerusakan dan penghasutan kekerasan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,  tetapi mengarah kepada Fatwa MUI No 11 tahun 2005 tentang Ahmadiyah yang menganggap Ahmadiyah keluar dari Islam dan ajarannya sesat dan menyesatkan.

Ia menilai kejanggalan persidangan saat dihadirkannya saksi dari MUI Kalimantan Barat.

"Kenapa? karena dalam pemeriksaan yang seharusnya mendalami kasus perusakan Masjid Ahmadiyah justru menjadi persidangan yang mendalami Ahmadiyah versi MUI. MUI kemudian menerangkan tentang fatwa MUI dan juga SKB dan menjelaskan tentang kesesatan Ahmadiyah," ucap dia.

Fitria melanjutkan, kejanggalan lain dalam persidangan yakni pertanyaan-pertanyaan yang diajukan yakni soal siapa Mirza Ghulam Ahmad dan soal fatwa tentang MUI.

"Kejanggalan lain adalah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saksi dari Jemaat Ahmadiyah. Misalnya ditanyakan tentang siapa Mirza Ghulam Ahmad, apakah tahu tentang fatwa MUI," tutur Fitria.

baca juga

Bahkan hakim kata Fitria menasehati kepada terdakwa dan saksi agar tidak taqlid buta.

"Hakim menasehati terdakwa dengan berkata kepada saksi berdua jangan taqlid buta. Artinya betul belajar dan mempelajari. Ada nasehat dari Ketua Majelis agar, saksi jangan taqlid," kata dia.

Dalam persidangan tersebut, Fitria menceritakan terdakwa juga memberi nasehat soal kesesatan Ahmadiyah. 

Terdakwa, kata Fitri, juga meminta saksi dari Ahmadiyah untuk bertobat karena ajaran tersebut dianggap mengajarkan kesesatan.

"Terdakwa menyampaikan ceramah tentang kesesatan Ahmadiyah, bahkan mengupas tentang seolah-olah lebih paham daripada orang Ahmadiyah sendiri dan kemudian meminta agar para saksi yang hadir di persidangan itu untuk bertaubat kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala," ucap dia 

Selain itu, di persidangan kedua pada 25 November 2021 lalu, Majelis Hakim tidak meminta keterangan saksi dari Ahmadiyah yakni Nasir Ahmad yang hadir secara virtual di Kantor LPSK Jakarta. Pasalnya kata Fitria Nasir Ahmad menyaksikan langsung peristiwa perusakan masjid 

"Dalam persidangan ini adalah tidak dimintanya keterangan saksi Nasir Ahmad dari JAI yang telah  hadir online di kantor LPSK Jakarta, padahal ini Nasir Ahmad menyaksikan langsung peristiwa perusakan masjid," tutur Fitria.

Karena itu, pihaknya menduga hakim dalam persidangan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk berlaku adil.

"Dengan banyaknya pertanyaan tentang keyakinan dan tidak diberikannya kesempatan kepada saksi Nasir Ahmad untuk menyampaikan keterangan kiranya patut diduga Hakim telah melanggar prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku Hakim untuk berlaku adil. Karena tuntutan yang paling dasar daei keadilan adalah memberi kesempatan yang sama," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masjid Disegel Satpol PP, Ketua MUI Depok Minta Jemaat Ahmadiyah Segera Bertaubat

Masjid Disegel Satpol PP, Ketua MUI Depok Minta Jemaat Ahmadiyah Segera Bertaubat

Bogor | Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:51 WIB

Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP Depok, NU: Tindakan Biadab

Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP Depok, NU: Tindakan Biadab

Bogor | Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:09 WIB

Pemerintah Kota Depok Dinilai Perburuk Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia

Pemerintah Kota Depok Dinilai Perburuk Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia

News | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:16 WIB

Terkini

Teknologi Elektronik Dibawa Lebih Dekat ke Konsumen Lewat Polytron Fest

Teknologi Elektronik Dibawa Lebih Dekat ke Konsumen Lewat Polytron Fest

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 20:23 WIB

Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ekonom UGM Ungkap Ancaman Seller Kabur

Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ekonom UGM Ungkap Ancaman Seller Kabur

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 20:22 WIB

Bintan Bukan Cuma Pantai, Ada Jejak Sejarah Melayu hingga Blue Lake yang Unik

Bintan Bukan Cuma Pantai, Ada Jejak Sejarah Melayu hingga Blue Lake yang Unik

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 20:21 WIB

Kulit Kombinasi Seperti Apa? Kenali Ciri-Cirinya dan Pilihan Sunscreen yang Cocok

Kulit Kombinasi Seperti Apa? Kenali Ciri-Cirinya dan Pilihan Sunscreen yang Cocok

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 20:15 WIB

Bukan Cuma Siapkan Baju Bayi, Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Jadi Orang Tua

Bukan Cuma Siapkan Baju Bayi, Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Jadi Orang Tua

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 20:12 WIB

Anggota DPR: Buat Apa Kita Bicara Hukum kalau yang Meninggal Nenek-nenek hanya Masalah Kelaparan

Anggota DPR: Buat Apa Kita Bicara Hukum kalau yang Meninggal Nenek-nenek hanya Masalah Kelaparan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 20:05 WIB

Mitchell Baker vs Luke Vickery: Adu Statistik, Siapa Pilihan John Herdman di Starting XI Indonesia?

Mitchell Baker vs Luke Vickery: Adu Statistik, Siapa Pilihan John Herdman di Starting XI Indonesia?

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 20:05 WIB

Kriyanusa 2026 Tak Lagi Sekadar Pameran, Kriya Nusantara Dibawa ke Dunia Digital

Kriyanusa 2026 Tak Lagi Sekadar Pameran, Kriya Nusantara Dibawa ke Dunia Digital

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 20:00 WIB

Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang

Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 19:59 WIB

Ekspansi ke 5 Kota, NSL 2026 Siapkan Jalur Pebasket Muda ke Level Internasional

Ekspansi ke 5 Kota, NSL 2026 Siapkan Jalur Pebasket Muda ke Level Internasional

Sport | Sabtu, 19 September 2026 | 19:49 WIB

×