Sebut ada Kejanggalan dalam Persidangan, Jemaah Ahmadiyah Menduga Hakim Langgar Kode Etik

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 15 Desember 2021 | 16:45 WIB
Sebut ada Kejanggalan dalam Persidangan, Jemaah Ahmadiyah Menduga Hakim Langgar Kode Etik
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

Suara.com - Kasus perusakan Masjid Miftahul Huda yang dibangun Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat sudah memasuki tahap persidangan.

Diketahui, sebanyak 21 pelaku perusakan Masjid Miftahul Huda saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni mengungkapkan, sidang pemeriksaan sudah berjalan selama empat kali.

"Persidangan ini sudah berjalan 4 kali yang pertama tanggal 18 November 2021, 25 November 2021, 2 Desember 2021 dan 9 Desember 2021," ujar Fitria dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (15/12/2021).

Namun pihaknya menyayangkan proses pemeriksaan di persidangan, bukan mengarah kepada tindak pidana pengerusakan dan penghasutan kekerasan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,  tetapi mengarah kepada Fatwa MUI No 11 tahun 2005 tentang Ahmadiyah yang menganggap Ahmadiyah keluar dari Islam dan ajarannya sesat dan menyesatkan.

Ia menilai kejanggalan persidangan saat dihadirkannya saksi dari MUI Kalimantan Barat.

"Kenapa? karena dalam pemeriksaan yang seharusnya mendalami kasus perusakan Masjid Ahmadiyah justru menjadi persidangan yang mendalami Ahmadiyah versi MUI. MUI kemudian menerangkan tentang fatwa MUI dan juga SKB dan menjelaskan tentang kesesatan Ahmadiyah," ucap dia.

Fitria melanjutkan, kejanggalan lain dalam persidangan yakni pertanyaan-pertanyaan yang diajukan yakni soal siapa Mirza Ghulam Ahmad dan soal fatwa tentang MUI.

"Kejanggalan lain adalah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saksi dari Jemaat Ahmadiyah. Misalnya ditanyakan tentang siapa Mirza Ghulam Ahmad, apakah tahu tentang fatwa MUI," tutur Fitria.

Bahkan hakim kata Fitria menasehati kepada terdakwa dan saksi agar tidak taqlid buta.

"Hakim menasehati terdakwa dengan berkata kepada saksi berdua jangan taqlid buta. Artinya betul belajar dan mempelajari. Ada nasehat dari Ketua Majelis agar, saksi jangan taqlid," kata dia.

Dalam persidangan tersebut, Fitria menceritakan terdakwa juga memberi nasehat soal kesesatan Ahmadiyah. 

Terdakwa, kata Fitri, juga meminta saksi dari Ahmadiyah untuk bertobat karena ajaran tersebut dianggap mengajarkan kesesatan.

"Terdakwa menyampaikan ceramah tentang kesesatan Ahmadiyah, bahkan mengupas tentang seolah-olah lebih paham daripada orang Ahmadiyah sendiri dan kemudian meminta agar para saksi yang hadir di persidangan itu untuk bertaubat kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala," ucap dia 

Selain itu, di persidangan kedua pada 25 November 2021 lalu, Majelis Hakim tidak meminta keterangan saksi dari Ahmadiyah yakni Nasir Ahmad yang hadir secara virtual di Kantor LPSK Jakarta. Pasalnya kata Fitria Nasir Ahmad menyaksikan langsung peristiwa perusakan masjid 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masjid Disegel Satpol PP, Ketua MUI Depok Minta Jemaat Ahmadiyah Segera Bertaubat

Masjid Disegel Satpol PP, Ketua MUI Depok Minta Jemaat Ahmadiyah Segera Bertaubat

Bogor | Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:51 WIB

Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP Depok, NU: Tindakan Biadab

Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP Depok, NU: Tindakan Biadab

Bogor | Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:09 WIB

Pemerintah Kota Depok Dinilai Perburuk Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia

Pemerintah Kota Depok Dinilai Perburuk Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia

News | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:16 WIB

Terkini

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:45 WIB

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:38 WIB

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:34 WIB

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:28 WIB

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:20 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 15:22 WIB