"Dalam persidangan ini adalah tidak dimintanya keterangan saksi Nasir Ahmad dari JAI yang telah hadir online di kantor LPSK Jakarta, padahal ini Nasir Ahmad menyaksikan langsung peristiwa perusakan masjid," tutur Fitria.
Karena itu, pihaknya menduga hakim dalam persidangan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk berlaku adil.
"Dengan banyaknya pertanyaan tentang keyakinan dan tidak diberikannya kesempatan kepada saksi Nasir Ahmad untuk menyampaikan keterangan kiranya patut diduga Hakim telah melanggar prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku Hakim untuk berlaku adil. Karena tuntutan yang paling dasar daei keadilan adalah memberi kesempatan yang sama," katanya.