Sebut ada Kejanggalan dalam Persidangan, Jemaah Ahmadiyah Menduga Hakim Langgar Kode Etik

Rabu, 15 Desember 2021 | 16:45 WIB
Sebut ada Kejanggalan dalam Persidangan, Jemaah Ahmadiyah Menduga Hakim Langgar Kode Etik
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam persidangan ini adalah tidak dimintanya keterangan saksi Nasir Ahmad dari JAI yang telah  hadir online di kantor LPSK Jakarta, padahal ini Nasir Ahmad menyaksikan langsung peristiwa perusakan masjid," tutur Fitria.

Karena itu, pihaknya menduga hakim dalam persidangan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk berlaku adil.

"Dengan banyaknya pertanyaan tentang keyakinan dan tidak diberikannya kesempatan kepada saksi Nasir Ahmad untuk menyampaikan keterangan kiranya patut diduga Hakim telah melanggar prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku Hakim untuk berlaku adil. Karena tuntutan yang paling dasar daei keadilan adalah memberi kesempatan yang sama," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI