Kabar Bumi mendesak pemerintah untuk hadir membela para penyumbang defisa negara ini, sebab kerap kali PMI harus bermasalah dengan pemberi kerja terkait masalah ini.
"Jalur yang dipakai untuk penyelesaian kasus biasanya mediasi, namun PMI dan keluarganya harus bertarung sendiri dengan PPPMI saat mengambil dokumen," jelasnya.
Pemerintah juga harus konsisten melaksanakan konvensi PBB tentang perlindungan hak seluruh pekerja migran dan keluarganya yang telah diratifikasi melalui UU nomor 6 tahun 2012.
Sekaligus mengimplementasikan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang menjamin pekerja migran untuk memegang identitas dan dokumen hak hukum mereka.
Terakhir, pemerintah didesak menyediakan mekanisme penyelesaian kasus dan ganti rugi untuk masalah penahanan dokumen sekaligus mengambil upaya konkret atau nyata mencegah terulangnya penahanan dokumen dan memberikan efek jera bagi para pelaku.