Langkah yang Ditempuh Jika Laporan Ditolak Polisi, Begini Caranya

Rifan Aditya

Rabu, 15 Desember 2021 | 20:26 WIB
Langkah yang Ditempuh Jika Laporan Ditolak Polisi, Begini Caranya
Langkah yang Ditempuh Jika Laporan Ditolak Polisi, Begini Caranya - Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. [Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0]

Suara.com - Beberapa waktu lalu kasus pemerkosaan gadis di Luwu Timur Sulawesi Selatan viral karena proses hukumnya dihentikan oleh kepolisian. Lalu bagaimana langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi?

Sejak kasus tersebut, tagar #PercumaLaporPolisi menjadi trending di lini masa twitter bertahan selama beberapa hari. Publik kesal dengan kinerja polisi yang dianggap mengabaikan kasus pidana. Untuk anda yang mengalami kejadian serupa, cara atau langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi berikut ini dapat dicoba.

Kasus seperti ini kemudian memicu munculnya banyak cerita dan pengalaman masyarakat yang juga merasa dikecewakan oleh kinerja polisi. Sederet kasus pidana yang menunjukan ketidakadilan polisi dalam bekerja menyelesaikan hukum bermunculan.

Sebut saja kisah Mbah Minto di Demak yang malah ditahan karena dianggap melakukan penganiayaan terhadap pencuri ikan setelah pencuri itu melakukan laporan kepada polisi. Juga kasus pedagang di Medan yang justru ditahan setelah dianiaya oleh preman menambah panjang deret kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi.

Masyarakat siapapun memiliki hak sama untuk melakukan laporan tindak pidana kepada polisi. Setiap perbuatan yang dianggap merugikan materi yang mengandung unsur pidana dapat dilaporkan kepada polisi. Sementara itu, polisi memiliki kewajiban untuk menerima laporan tersebut sebagai tugas dan tanggung jawab pekerjaan.

Pada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) pasal 15 disebutkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut, maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan hingga pemutusan masa dinas kepolisian.

Masyarakat dapat melaporkan suatu tindak pidana pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap kantor polisi. Setelah laporan diterima, polisi melakukan pengkajian terlebih dahulu menilai kelayakan suatu kasus atau peristiwa untuk dibuatkan laporan polisi.

Dalam hal ini, polisi punya kewenangan untuk memilih suatu kasus atau peristiwa layak untuk diteruskan atau dihentikan. Dari sinilah biasanya pengaduan masyarakat ditolak oleh polisi.

Apabila hal ini terjadi, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi,

baca juga
  • Pada kasus ringan yang terjadi pada hubungan keluarga atau kemasyarakatan, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak oleh polisi adalah masyarakat dapat mengajukan kembali pengaduan apabila rekomendasi damai yang diberikan kepolisian menemui jalan buntu. Caranya dengan memberikan dokumen pelaporan yang berisi identitas pelapor, kronologis peristiwa, rekomendasi dari kepolisian yang diberikan sebelumnya dan kesaksian dari saksi
  • Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat jika laporan ditolak oleh polisi adalah datang ke Sentra Pelayanan Propam terdekat. Atau bisa juga melakukan aduan secara online melalui https://propam.polri.go.id
  • Selain itu, bisa juga melalui Ombudsman dengan datang langsung ke kantor terdekat atau melakukan aduan secara online di [email protected].

Demikian langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci agar keadilan dapat berjalan seimbang.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Perlu Buat Kantor Polisi, Begini Penjelasan Pihak Bandara YIA

Belum Perlu Buat Kantor Polisi, Begini Penjelasan Pihak Bandara YIA

Jogja | Rabu, 15 Desember 2021 | 19:26 WIB

Film Extreme Job: Ketika Penyamaran Mengubah Agen Polisi Menjadi Koki Handal

Film Extreme Job: Ketika Penyamaran Mengubah Agen Polisi Menjadi Koki Handal

Your Say | Rabu, 15 Desember 2021 | 19:12 WIB

Malam Tahun Baru Mulai Jam 8 Malam, Polres Cianjur Tutup Jalur Puncak-Cipanas

Malam Tahun Baru Mulai Jam 8 Malam, Polres Cianjur Tutup Jalur Puncak-Cipanas

Bogor | Rabu, 15 Desember 2021 | 18:50 WIB

Oknum Protokol Wali Kota Terlibat Pengeroyokan Intel Polda Lampung, Ini Kata Inspektorat

Oknum Protokol Wali Kota Terlibat Pengeroyokan Intel Polda Lampung, Ini Kata Inspektorat

Lampung | Rabu, 15 Desember 2021 | 17:10 WIB

Terkini

Ekonom Nilai Target Pajak Naik 12% di RAPBN 2027 Tak Realistis

Ekonom Nilai Target Pajak Naik 12% di RAPBN 2027 Tak Realistis

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan

Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Tak Hanya Rekening, Akun Medsos Botok Juga Diblokir, Aksi Demo 27 Agustus Terancam Batal?

Tak Hanya Rekening, Akun Medsos Botok Juga Diblokir, Aksi Demo 27 Agustus Terancam Batal?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:22 WIB

6 Film Resident Evil Tayang di Netflix September 2026, Ini Daftarnya

6 Film Resident Evil Tayang di Netflix September 2026, Ini Daftarnya

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Tunggu Regulasi Subsidi, Asosiasi Motor Listrik: Yang Terpenting Kepastian

Tunggu Regulasi Subsidi, Asosiasi Motor Listrik: Yang Terpenting Kepastian

Otomotif | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Kanker Paru Bukan Akhir Segalanya, Dukungan Jadi Kekuatan Pasien Jalani Pengobatan

Kanker Paru Bukan Akhir Segalanya, Dukungan Jadi Kekuatan Pasien Jalani Pengobatan

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Andrew Kalaweit Soroti Karhutla Kalimantan: Hutan Tak Terbakar Sendiri

Andrew Kalaweit Soroti Karhutla Kalimantan: Hutan Tak Terbakar Sendiri

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Rekening Botok Masih Terblokir, Dana Donasi Rp80 Juta Tak Bisa Cair Jelang Aksi 27 Agustus

Rekening Botok Masih Terblokir, Dana Donasi Rp80 Juta Tak Bisa Cair Jelang Aksi 27 Agustus

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rayakan HUT ke-81 RI, Suasana Pasar Ngijon Mendadak Meriah dan Penuh Warna

Rayakan HUT ke-81 RI, Suasana Pasar Ngijon Mendadak Meriah dan Penuh Warna

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai

Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai

Sumut | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:09 WIB

×