Langkah yang Ditempuh Jika Laporan Ditolak Polisi, Begini Caranya

Rifan Aditya

Rabu, 15 Desember 2021 | 20:26 WIB
Langkah yang Ditempuh Jika Laporan Ditolak Polisi, Begini Caranya
Langkah yang Ditempuh Jika Laporan Ditolak Polisi, Begini Caranya - Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. [Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0]

Suara.com - Beberapa waktu lalu kasus pemerkosaan gadis di Luwu Timur Sulawesi Selatan viral karena proses hukumnya dihentikan oleh kepolisian. Lalu bagaimana langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi?

Sejak kasus tersebut, tagar #PercumaLaporPolisi menjadi trending di lini masa twitter bertahan selama beberapa hari. Publik kesal dengan kinerja polisi yang dianggap mengabaikan kasus pidana. Untuk anda yang mengalami kejadian serupa, cara atau langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi berikut ini dapat dicoba.

Kasus seperti ini kemudian memicu munculnya banyak cerita dan pengalaman masyarakat yang juga merasa dikecewakan oleh kinerja polisi. Sederet kasus pidana yang menunjukan ketidakadilan polisi dalam bekerja menyelesaikan hukum bermunculan.

Sebut saja kisah Mbah Minto di Demak yang malah ditahan karena dianggap melakukan penganiayaan terhadap pencuri ikan setelah pencuri itu melakukan laporan kepada polisi. Juga kasus pedagang di Medan yang justru ditahan setelah dianiaya oleh preman menambah panjang deret kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi.

Masyarakat siapapun memiliki hak sama untuk melakukan laporan tindak pidana kepada polisi. Setiap perbuatan yang dianggap merugikan materi yang mengandung unsur pidana dapat dilaporkan kepada polisi. Sementara itu, polisi memiliki kewajiban untuk menerima laporan tersebut sebagai tugas dan tanggung jawab pekerjaan.

Pada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) pasal 15 disebutkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut, maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan hingga pemutusan masa dinas kepolisian.

Masyarakat dapat melaporkan suatu tindak pidana pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap kantor polisi. Setelah laporan diterima, polisi melakukan pengkajian terlebih dahulu menilai kelayakan suatu kasus atau peristiwa untuk dibuatkan laporan polisi.

Dalam hal ini, polisi punya kewenangan untuk memilih suatu kasus atau peristiwa layak untuk diteruskan atau dihentikan. Dari sinilah biasanya pengaduan masyarakat ditolak oleh polisi.

Apabila hal ini terjadi, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi,

  • Pada kasus ringan yang terjadi pada hubungan keluarga atau kemasyarakatan, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak oleh polisi adalah masyarakat dapat mengajukan kembali pengaduan apabila rekomendasi damai yang diberikan kepolisian menemui jalan buntu. Caranya dengan memberikan dokumen pelaporan yang berisi identitas pelapor, kronologis peristiwa, rekomendasi dari kepolisian yang diberikan sebelumnya dan kesaksian dari saksi
  • Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat jika laporan ditolak oleh polisi adalah datang ke Sentra Pelayanan Propam terdekat. Atau bisa juga melakukan aduan secara online melalui https://propam.polri.go.id
  • Selain itu, bisa juga melalui Ombudsman dengan datang langsung ke kantor terdekat atau melakukan aduan secara online di [email protected].

Demikian langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci agar keadilan dapat berjalan seimbang.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Perlu Buat Kantor Polisi, Begini Penjelasan Pihak Bandara YIA

Belum Perlu Buat Kantor Polisi, Begini Penjelasan Pihak Bandara YIA

Jogja | Rabu, 15 Desember 2021 | 19:26 WIB

Film Extreme Job: Ketika Penyamaran Mengubah Agen Polisi Menjadi Koki Handal

Film Extreme Job: Ketika Penyamaran Mengubah Agen Polisi Menjadi Koki Handal

Your Say | Rabu, 15 Desember 2021 | 19:12 WIB

Malam Tahun Baru Mulai Jam 8 Malam, Polres Cianjur Tutup Jalur Puncak-Cipanas

Malam Tahun Baru Mulai Jam 8 Malam, Polres Cianjur Tutup Jalur Puncak-Cipanas

Bogor | Rabu, 15 Desember 2021 | 18:50 WIB

Oknum Protokol Wali Kota Terlibat Pengeroyokan Intel Polda Lampung, Ini Kata Inspektorat

Oknum Protokol Wali Kota Terlibat Pengeroyokan Intel Polda Lampung, Ini Kata Inspektorat

Lampung | Rabu, 15 Desember 2021 | 17:10 WIB

Terkini

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB